TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 6 partai politik (parpol) memenuhi syarat setelah menjalani verifikasi faktual. Sedangkan 1 partai lainnya dinyatakan tak memenuhi syarat.
Enam partai yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual perbaikan pengurus dan keanggotaan yakni Perindo, Hanura, PSI, Gelora, Garuda, dan PBB. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat yakni PKN.
“Saat kami lakukan verifikasi faktual kepengurusan ternyata PKN tidak memiliki kepengurusan di kecamatan, walaupun secara keanggotaan mereka memenuhi bahkan melebihi dari batas sebagaimana yang telah ditentukan oleh KPU,” terang Ketua KPU Kolaka Utara, Susanti Hermawaty, S.H. saat rapat pleno di salah satu warung kopi Kota Lasusua pada Kamis malam (8/12/2022).
Susanti mengungkapkan, sebelumnya beberapa parpol belum memenuhi syarat saat dilakukan verifikasi faktual tahap pertama di tingkat kepengurusan. Namun setelah perbaikan, sejumlah parpol tersebut akhirnya telah memenuhi syarat.
“Saat dilakukan verifikasi faktual pertama terkait dengan kepengurusan yang belum memenuhi syarat (BMS) termasuk ketua dan dokumen kantornya, tetapi setelah dilakukan verfak perbaikan terakhir pada tanggal 7 Desember 2022 mereka telah Memenuhi Syarat (MS),” ungkapnya.
Laporan: Ahmar
Comment