Mengeroyok Seorang Pria, Tiga Warga Buton Utara Ditangkap Polisi

Buton Utara1759 Views

TOPIKSULTRA.COM, BUTON UTARA – Tiga warga Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi akibat melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial IYU (24) saat acara joget di Desa Lemoea, Kecamatan Kulisusu, Butur pada Sabtu malam (10/12/2022).

Ketiga pelaku yang diringkus polisi karena berulah di acara joget tersebut yakni LRA (21), AS (22) dan HR (30).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Butur, AKP Laode Sumarno menjelaskan, pada Sabtu 10 Desember 2022 sekitar pukul 23.45 Wita telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan dengan dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Saat itu, awalnya korban yang beralamat di Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat, berada di acara joged yang bertempat di Kelurahan Lemo, Kecamatan Kulisusu. Selanjutnya korban melihat rekannya dipegang kerak bajunya oleh pelaku, sehingga korban datang untuk melerai.

“Namun secara tiba-tiba terlapor bersama teman-temannya datang dan mengepung serta melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama,” ungkap Laode Sumarno.

Korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian mata sebelah kanan dan kepala bagian belakang.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Ketiga pelaku ditangkap di Kelurahan Lemo, Kecamatan Kulisusu, Butur pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 12.30 Wita, berdasarkan laporan polisi: LP/B/110/XII/2022/SPKT/POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA, Tanggal 10 Desember 2022.

Laporan: Aris

Comment