KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tenggara membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 40 liter per detik. Pembangunan IPA menghabiskan anggaran sebesar Rp 16,9 miliar.
Kepala BPPW Sultra, Mustaba mengatakan, IPA ini dapat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di Kolaka. Ia berharap agar IPA ini dapat diperhatikan dan dijaga dengan baik, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Apa artinya kita bangun kalau pemerintah tidak peduli,” kata Mustaba, saat serah terima pemanfaatan IPA di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka, Rabu (15-1-2020).
Sementara itu, Bupati Kolaka, Ahmad Safei mengatakan, IPA kapasitas 40 liter per detik ini dapat dimanfaatkan setidaknya oleh 4.000 kepala keluarga di Kelurahan 19 November, Sabilambo, Lalombaa, dan Rumah Sakit di Kolaka.
Kata Safei, instalasi pengolahan air ini menghabiskan uang yang tidak sedikit, dan programnya tidak mudah didapatkan. Karena itu, pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat.
“Inikan untuk kebutuhan masyarakat secara langsung,” kata Safei.
Safei juga mengingatkan kepada masyarakat agar semua sambungan rumah melalui petugas. Termasuk, melaporkan bila meterannya rusak. Sekalipun ada pembiayaan, lanjut dia, hal tersebut untuk biaya pemeliharaan.
“Jangan karena lewat depan rumah kita, lalu bocor sendiri, kemudian nyambung kiri kanan,” sambungnya.
Ke depan, Pemkab Kolaka berencana membangun IPA di Kelurahan Sakuli, Kecamatan Kolaka, agar seluruh warganya bisa mengakses air bersih. Sebab, IPA yang ada saat ini diketahui belum bisa memenuhi kebutuhan air bersih seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka.
Untuk diketahui, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara menyerahkan pemanfaatan instalasi pengolahan air kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka, Rabu (15-1-2020).
Bersamaan dengan itu, juga diserahkan pemanfaatan bangunan SD Negeri 3 Konaweha, dan MCK individual sanitasi perdesaan padat karya. Kemudian bangunan kelas MTsN 1 Kolaka dari BPPW Sultra kepada Kementerian Agama Kabupaten Kolaka.
Laporan : Azhar Sabirin
Comment