Tak Ikuti Regulasi, Kades Rante Limbong Tuai Kritik Keras

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Ketua DPC LSM Gerak Indonesia Cabang Kolaka Utara, Bahrum, mengecam sikap Kepala Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, yang dinilai tidak mematuhi regulasi terkait pemberhentian perangkat desa.

Kecaman tersebut disampaikan menyusul adanya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara yang menegaskan status salah satu perangkat desa, Satruddin, masih sah secara administratif.

Dalam rilisnya, Bahrum menyatakan bahwa tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian serta rekomendasi dari camat, Satruddin tetap berstatus sebagai perangkat desa. Namun, kepala desa disebut tetap melakukan pemecatan secara sepihak.

“Tanpa SK pemberhentian dan rekomendasi camat, Saudara Satruddin masih sah sebagai perangkat desa. Jika tetap diberhentikan secara sepihak, maka hal tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum serta peraturan perundang-undangan,” ujar Bahrum melalui rilis resminya, Rabu (15/4/2026).

Satruddin sendiri diketahui telah kembali berkantor berdasarkan surat DPMD yang menyatakan statusnya masih sah. Selain itu, proses pemberhentiannya dinilai tidak memenuhi prosedur karena tidak adanya surat peringatan pertama hingga ketiga, serta tidak diterbitkannya SK pemberhentian.

“Tanpa adanya surat peringatan satu hingga tiga, serta tidak adanya SK pemberhentian dan rekomendasi camat, maka pemecatan tersebut batal demi hukum. Seharusnya kepala desa melakukan pembinaan, bukan justru mengabaikan prosedur,” lanjutnya.

Bahrum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada DPMD untuk diteruskan kepada Bupati Kolaka Utara agar memberikan sanksi tegas kepada kepala desa.

“Kami telah menyurat ke DPMD untuk diteruskan kepada bupati agar kepala desa diberikan sanksi tegas, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap apabila tidak mematuhi aturan,” ujarnya.

Ia menilai tindakan kepala desa tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Dengan tidak mematuhi aturan dan melakukan pemecatan sepihak yang cacat prosedur, patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan,” kata Bahrum.

Lebih lanjut, pihaknya meminta DPMD dan Bupati Kolaka Utara segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta DPMD dan bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Rante Limbong agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Bahrum menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga Satruddin mendapatkan keadilan, dengan merujuk pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga Saudara Satruddin mendapatkan keadilan. Kepala desa tidak dapat bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan surat DPMD Kabupaten Kolaka Utara tertanggal 5 Maret 2026 Nomor 400.10.2/140/2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Rante Limbong dan Ketua LSM Gerak Indonesia Cabang Kolaka Utara, dijelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa wajib ditetapkan melalui keputusan kepala desa dan harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada camat untuk memperoleh rekomendasi tertulis.

Dalam hasil klarifikasi yang dilakukan pada 2 Maret 2026 di Dinas PMD Kabupaten Kolaka Utara, disebutkan bahwa belum ada SK kepala desa terkait pemberhentian perangkat desa tersebut, sehingga secara administratif Satruddin masih berstatus sebagai perangkat desa.

DPMD juga meminta Kepala Desa Rante Limbong untuk tetap melakukan pembinaan kepada perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kolaka Utara, Dahring, S.TP., turut menyesalkan sikap kepala desa yang dinilai tidak mengindahkan surat resmi tersebut.

“Sudah sangat jelas poin-poin dalam surat DPMD. Tidak boleh ada pembangkangan terhadap aturan. Pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang jelas, tidak boleh dilakukan secara semena-mena,” tegas Dahring.

Ia menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah, seperti pengunduran diri, pelanggaran, atau meninggal dunia, serta harus melalui proses dan rekomendasi dari pemerintah kecamatan.

“Tidak boleh mengangkat maupun memberhentikan perangkat desa tanpa prosedur. Harus ada rekomendasi camat dan melalui mekanisme yang diatur. Ini sudah jelas dalam regulasi,” tambahnya.

Dahring juga mengingatkan agar aturan yang berlaku tidak diabaikan demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Jika aturan ini diabaikan, maka akan menjadi preseden buruk ke depan. Semua pihak harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan: Ahmar

Comment