TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Direktur PT Citra Silika Mallawa (PT CSM), H. Samsul Alam Paddo, S.H., menegaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya memiliki dokumen perizinan pertambangan yang sah dan lengkap dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Izin tersebut telah diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan Nomor IUP 91200122419910007 dan diperkuat melalui Keputusan DPMPTSP Nomor 651/DPMPTSP/XI/2020.
Selain itu, izin PT CSM juga telah terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) serta diperkuat dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Samsul Alam menanggapi tudingan yang menyebutkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CSM hanya seluas 20 hektare. Menurutnya, narasi tersebut muncul setelah dalam sistem MODI tercatat IUP PT CSM seluas 475 hektare dengan status eksplorasi, yang kemudian digiring sebagai izin operasi produksi hasil manipulasi.
“PT CSM memiliki wilayah IUP seluas 475 hektare, termasuk kawasan hutan, yang seluruhnya memiliki dasar hukum yang jelas dan berkesinambungan sejak awal penerbitannya,” ujar Samsul Alam kepada wartawan, Senin malam (3/2/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) memang pernah memiliki IUP eksplorasi seluas 341 hektare. Namun, izin tersebut telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2015 sehingga secara hukum tidak lagi aktif.
“Jika PT GAN merasa memiliki dasar hukum yang kuat, silakan menunjukkan dokumen IUP-nya secara terbuka, baik kepada publik maupun di pengadilan. Hingga saat ini, kami belum pernah melihat dokumen tersebut dipublikasikan,” tegasnya.
Samsul Alam menambahkan, PT CSM memilih bersikap hati-hati dan tidak ingin memperpanjang polemik yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Kami menghormati proses dan produk hukum. Kami juga tidak ingin aparat penegak hukum terseret akibat penggiringan opini publik yang tidak berbasis fakta dan dokumen resmi,” katanya.
Menurutnya, klarifikasi ini perlu disampaikan karena berkembangnya narasi yang masif namun tidak disertai bukti hukum yang sah.
“Kami menghargai kebebasan berpendapat, tetapi jangan sampai publik disesatkan oleh informasi yang tidak berdasar,” ujarnya.
Di hadapan awak media, pihak PT CSM juga memaparkan kronologi perolehan izin pertambangan. Pada 14 Oktober 2008, PT CSM memperoleh Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi seluas 475 hektare dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, lengkap dengan titik koordinat.
Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, KP tersebut beralih status menjadi IUP Eksplorasi pada 5 April 2010 dengan masa berlaku lima tahun. Sebelum masa eksplorasi berakhir, PT CSM kembali memperoleh IUP Operasi Produksi pada 14 Maret 2011 dengan jangka waktu 15 tahun.
Selain itu, PT CSM juga telah mengantongi Surat Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan persetujuan dokumen Amdal dengan luasan yang sama, yakni 475 hektare.
“Sejak KP, IUP eksplorasi, SKKL, hingga IUP operasi produksi, luas wilayah PT CSM selalu konsisten 475 hektare. Tidak pernah ada perubahan sepihak,” jelasnya.
Ia pun mempertanyakan munculnya klaim bahwa wilayah PT CSM hanya 20 hektare.
“Dalam sistem perizinan pertambangan, perubahan luas wilayah tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa permohonan resmi dari pemegang izin. Dalam kasus PT CSM, tidak pernah ada permohonan pengurangan wilayah,” tegasnya.
Terkait putusan pengadilan yang kerap dijadikan rujukan oleh pihak lain, Samsul Alam menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat menghidupkan kembali izin yang masa berlakunya telah berakhir.
“Pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali IUP yang sudah habis masa berlakunya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa PT CSM telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan inkrah yang mengembalikan wilayah izin PT CSM ke luasan semula, yakni 475 hektare.
Saat ini, PT CSM juga telah menempuh langkah hukum pidana terkait dugaan laporan berulang atas perkara yang sama, meskipun sebelumnya telah dua kali dihentikan (SP3). Laporan terbaru yang diajukan pada tahun 2025 tersebut bahkan telah berujung pada penetapan tersangka.
“Langkah hukum ini kami ambil karena perbuatan tersebut dilakukan berulang kali, padahal instansi berwenang, termasuk Kementerian ESDM, telah berulang kali menegaskan bahwa IUP yang sah adalah milik PT CSM,” pungkasnya.
Manajemen PT CSM berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta menghentikan polemik yang dinilai tidak lagi berpijak pada fakta dan dokumen hukum yang sah.
Laporan: Ahmar
















Comment