TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Jalan By Pass Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), sudah diserahkan ke pemerintah pusat untuk diambilalih dan ditingkatkan statusnya sebagai jalan nasional.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kolut, Mukramin, mengatakan, Pemda Kolut secara adminintrasi sudah menyerahkan jalan by pass yang dibangun Pemda Kolut, sepanjang 9 kilometer sudah diserahkan ke pudat melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IV Sulawesi Tenggara.
“Kepala BPJN sangat merespon dan sudah menindaklanjuti dengan melakukan peninjauan tanggal 29 Maret 2021,” katanya kepada TOPIKSULTRA.COM, Rabu, (19/5/2021), di kantornya.
Menurutnya, kunjungan Kepala BPJN di Kolut saat itu bersama dengan Kepala Balai wilayah sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, yang datang melihat langsung kondsi jalan By Pass yang mengalami kerusakan di beberapa titik pasca diterjang ombak.
Mukramin berharap, pengambilalihan jalan By Pass Kolut yang selama ini berstatus jalan kabupaten, menjadi jalan nasional yang akan dikelolah langsung pihak BPJN dapat segera terlaksana. “Semua proses pelimpahan administrasi sudah kami lakukan bahkan pra desain jalan bypass sudah kami serahkan juga ke BWS IV Kendari untuk dreview,” ujarnya.
Mukramin menegaskan, penyerahan dan pengambilalihan jalan By Pass Lasusua oleh BPJN, tentu tidak akan menghilangkan jalan By Pass, melainkan hanya persoalan kewenangan pengelolaan dan tanggungjawab. “Karena anggaran pemeliharaan jalan cukup besar, daerah tidak sanggup, apalagi ditengah pandemi Covid-19,” tuturnya.
Mukramin menambahkan, dalam rangka pengalihan status jalan By Pass menjadi jalan nasional, pihaknya sudah berkordinasi dengan Anggota DPR-RI Dapil Sultra, Ridwan Bae, untuk membantu percepatan proses alih status tersebut.
“Beliau (Ridwan Bae) sudah janji akan berkunjung ke Kolut meninjau by pass dan pembangunan bandar udara,” katanya. (red)
Laporan: Ahmar