Tanpa Surat Keterangan, Pindahkan Administrasi Domisili di Daerah Ini Sangat Praktis

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Mengurus administrasi kepindahan domisili kependudukan biasanya rumit dan repot. Ada banyak tete bengek yang biasa menjadi sandungan berlarut-larutnya urusan memindahkan administrasi kependudukan. Tetapi tidak di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Di wilayah kekuasaan bupati Nur Rahman ini justru sangat gampang dan sangat praktis mengurus kepindahan administrasi kependudukan. “Cukup bawa e-KTP dan KK, urusan pindah administrasi kependudukan beres, tidak perlu lagi ada rekomendasi dari lurah atau desa,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kolut, Buhari, kepada TOPIKSULTRA.COM, Rabu, (19/5/2021), di ruang kerjanya.

Menurut Buhari, yang penting kartu identitas atau KTP yang bersangkutan sudah KTP eletronik (e-KTP), yang sudah masuk dalam database kependudukan secara nasional. Sehingga dimana pun mereka terdaftar baik itu di Kabupaten Kolaka Utara atau di kabupaten lain, dan berniat pindah domisili, maka tinggal membawa e-KTP dan KK, maka proses pemindahan domisili beres. “Di kantor Dinas Dukcapil tinggal isi dan menandatangani formulir pindah, dan menyiapkan materai 6000,” ujarnya.

Menurut Buhari, masyarakat yang administrasi domisilinya masih tercatat di kabupaten lain ata di luar Kolut. Namun sudah berniat pindah di Kolut, maka tidak perlu lagi repot untuk pulang ke daerah asal domisilinya terdaftar, yang penting punya e-KTP dan KK, maka urusan pemindahannya, pihak Dinas Dikcapil sendiri yang akan berkoordinasi dengan daerah tersebut, terkait pemindahan atau pencabutan domisili warga bersangkutan. “”Kami lakukan untuk mempermudah dan menghemat biaya penduduk dari pada mereka harus kembali ke kabupaten asalnya mengurus, kasian mana biaya mereka cukup besar apalagi kondisi masih dalam suasana covid 19,” ujarnya.

Namun, tambah Buhari, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi penduduk baru yang belum terdaftar sama sekali di database. “Kalau belum terdaftar dalam database, berarrti harus bermohon dan isi formulir dulu di kelurahan / desa sebagai persyaratan untuk dilakukan perekaman,” tuturnya.

Buhari menegaskan, kemudahan yang diberikan pihaknya, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan sejak tahun 2018. “Hal ini sesuai peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang pindah dan pindah datang untuk tinggal menetap di satu kabupaten yang dia tuju,” katanya.

Laporan : Ahmar

Editor