TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E mengatakan apabila kuota pupuk bersubsidi pada tahun 2025 tidak terserap dengan baik maka akan berpotensi menurun kuotanya pada tahun 2026 dari Kementerian Pertanian.
“Bagi petani yg terdaftar di 2025 dan tidak mengambil pupuknya akan berpotensi hilang namanya di aplikasi e-RDKK tahun 2026 di Kementerian Pertanian karena dianggap data yang diusulkan tidak ada kebutuhan atau fiktif.” ujar H. Jumarding melalui rilis resminya. Kamis (2/10/2025)
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa nomor KTP petani adalah untuk mengidentifikasi atau menvalidasi data kebenarannya bahwa nama yg terdaftar pada aplikasi e-RDKK terdaftar langsung dan terbaca diaplikasi e-RDKK di Kementerian Pertanian.
“Nama, alamat kebun atau titik kordinat lokasinya, jenis tanaman, jenis pupuk, jumlah jatahnya kemudian data yang di anggap perlu,” katanya
Menurut, H. Jumarding bahwa setiap tahun tepatnya pada bulan oktober, para petani atau kelompok diberikan waktu mendaftarkan lokasinya kepada penyuluh pertanian di wilayah masing-masing kecamatan.
“Tanaman yang bisa didaftar untuk mendapatkan pupuk subsidi ada 9 jenis diantaranya, padi
jagung, kedelai, coklat, kopi, tebu, bawang merah, bawang putih dan cabei” sebutnya
Selain itu, Wabup Kolut menjelaskan bahwa pada tahun 2025 ini baru sekitar 15 persen petani yang terdaftar namanya sudah melakukan pembelian pupuk bersubsidi dan masih tersisa 85 persen kuota pupuk belum dilakukan pembelian oleh para petani.
“Sesuai dengan aturan Kementerian Pertanian bagi kabupaten yang tidak menyerap atau tidak mengambil kuota pupuknya maka pemprov maupun pusat akan memindahkan kuota tersebut ke kabupaten atau provinsi lain yang sangat membutuhkan dalam istilah pertanian dikatakan relokasi,” terangnya.
Menurutnya, adapun bentuk dan jenis relokasi diantaranya, realokasi antara desa/kelurahan, realokasi antara, kecamatan realokasi antara kabupaten dan realokasi antara provinsi.
Syarat utama untuk melakukan pembelian pupuk bersubsidi adalah terdaftar sebagai petani penerima pupuk subsidi dan terdata dalam sistem resmi Pemerintah.
Secara umum, syarat dan mekanisme yang berlaku bagi petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi meliputi, syarat utama petani penerima petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria berikut, sesuai dengan kebijakan terbaru, mengacu pada Permentan Nomor 1 Tahun 2024 dan sistem e-RDKK)
1. Terdaftar dalam kelompok tani, petani harus tergabung dalam kelompok tani atau lembaga masyarakat desa hutan/LMDH yang sesuai di wilayahnya.
2. Terdaftar di sistem resmi: petani wajib terdata dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), yang merupakan data alokasi pupuk bersubsidi per petani. Pendaftaran ini biasanya dilakukan melalui penyuluh pertanian setempat.
3. Memiliki usaha tani: Usaha tani yang dijalankan termasuk dalam sembilan komoditas yang disubsidi, termasuk luas lahan maksimal petani menggarap lahan maksimal 2 hektar setiap musim tanam.
“Jika petani berhalangan, penebusan pupuk dapat dilakukan oleh anggota keluarga atau wakil dari kelompok tani dengan membawa surat kuasa dan KTP.” sebutnya.
Laporan: Ahmar















Comment