TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Jajaran anggota Polsek batu putih berhasil meringkus seorang pria berinisial AIB (32) yang diduga pelaku pembobol rumah dan menggasak habis harta berharga di salah satu rumah warga di Desa Ponggi, Kecamatan Porehu.
Terduga pelaku dirungkus di kecamatan batu putih sekitar pada pukul 20.00 Wita tanpa melakukan perlawanan. Selasa (30/9/2025)
Kapolsek batu putih IPDA. Muh. Aris,S.H membenarkan timnya telah berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AIB (32) warga desa patikala, kecamatan tolala di wilayah kecamatan batu putih dan kini telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/S-7/07/IX/2025/Unit Reskrim/Polsek Batuputih/Polres Kolaka Utara/Polda Sultra tanggal 30 September 2025.
“Tersangka telah ditahan Mapolsek batu putih atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya di salah satu rumah warga di desa ponggi kecamatan porehu,” ujar Muh. Aris melalui rilis resmi Ps. Kasubsid PIDM Humas, AIPDA. Ahmad Saiful, S.H. Kamis malam (2/10/2025)
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan kasus dugaan tindak pidana ini mulai terungkap ketika korban pencurian bernama Usman B (62) seorang petani melaporakan ke Mapolsek batu putih di bagian SPKT atas kehilangan sejumlah barang berharga miliknya pada hari Senin (29/9/2025) pagi.
“Berdasarkan keterangan korban menyebut barang berharga yang telah hilang diantaranya, kalung emas 20 gram, dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, satu unit handphone nokia, satu koin ringgit berlapis emas 2 gram dan satu senter cas kepala” sebutnya.
Menurut, Muh. Aris dari rincian itu total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp. 40 juta. Setelah menerima laporan tersebut kemudian anggota kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka begitu pula lemari pakaian aluminium yang tidak terkunci dompet penyimpanan perhiasan pun berserakan di lantai.
Dari hasil pemeriksaan saksi salah satunya Samsia yang pertama kali menemukan rumah korban dalam keadaan terbuka berbekal keterangan saksi pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku serta keberadaannya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Usai di tangkap, dihadapan petugas pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tangga menembus plafon dapur lalu turun ke dalam kamar langsung mengambil barang berharga korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan lalu dibawa kabur dengan menggunakan sepeda motor” ucapnya.
Dari keterangan tersangka barang bukti berupa kalung emas 20 gram telah dijual di Makassar sehingga tim unit reskrim dan unit intel polsek batu putih bergerak melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menemukan kembali kalung emas tersebut di makassar. semetara pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya
Laporan: Ahmar















Comment