Kajari Kolut Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Annur Patikala

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kajari Kolut), menetapkan tiga orang tersangka korupsi dana hibah pembangunan masjid annur Desa Patikala Kecamatan Tolala tahun 2021-2022.

Penetapan ketiganya setelah jaksa penyidik, merampungkan berkas perkara dan barang buktinya.

Kepala seksi tindak pidana khusus, Zul Kurinawan Akbar, S.H didampingi jajarannya menyampaikan penetapan ketiganya sebagai tersangka usai jaksa penyidik merampungkan berkas perkara kerugian beserta barang bukti Kerugian Negara sebanyak Rp1.051.398.100,.

“Jaksa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial TS, M, dan T dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemda Kabupaten Kolaka Utara, terhadap pembangunan masjid annur, Desa Patikala, Kecamatan Tolala tahun anggaran 2001-2022.,” ujar Zul Kurniawan Akbar kepada awak media. Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, Zul Kurniawan Akbar menyebut berdasarkan hasil penyidikan dan ekspos perkara yang dilakukan oleh tim penyidik, modus operandi dalam perkara ini dilakukan dengan cara bersama-sama, melakukan serta menggunakan sebagian dari anggaran Pemerintah Daerah, untuk kepentingan diri pribadi atau orang lain.

“Dalam pelaksanaan proyek ini tidak dilakukan sesuai dengan daftar naskah perjanjian hibah daerah tidak menyusun laporan pertanggung jawaban serta melaksanakan pekerjaan fisik yang tidak didukung bukti pengeluaran yang sah, sehingga mengakibatkan pembangunan masjid annur Desa Patikala tidak selesai dan tidak termanfaatkan,” sebutnya

Selain itu, Zul Kurniawan Akbar mengatakan berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Selawesi Tenggara, kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp1.051.398.100.

“Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyelagunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” terangnya

Menurut, Zul Kurniawan Akbar menjelaskan ketiganya ada sebagai Sekretaris Daerah tahun 2021-2022 di saat itu, kemudian ada selaku ketua tim pembangunan masjid di tahun 2021, dan ada sebagai pelaksana pekerjaan di pembangunan tahun 2022.

“Kami masih mengarah ketiga tersangka dan belum ada yang lain dan proses selanjutnya yakni Proses hukum, kami akan melanjutkan penyidikan untuk melakukan tahap satu atau penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum yaitu kami sendiri untuk menilai apakah perkara ini sudah layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak,” ungjapnya

Menurutnya, Pasal yang disangkakan itu pasal primer, pasal 2 undang-undang tipikor, contoh pasal 551 ke 1 KWP, subsider pasal 3. Undang-undang tipikor, junto pasal 55, ayat 1 dengan ancaman hukuman ada minimal 1 tahun sampai dengan maksimal 15 tahun.

“Untuk ketiga tersangka ini kami langsung penahanan dan terhitung tertanggal hari ini,”

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment