Kapolda Sultra Tinjau Langsung Pemeriksaan Senjata Api Personel

Berita, Kendari513 Views

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel dari berbagai satuan kerja (satker), Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api dinas di lingkungan kepolisian.

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., Wakapolda Sultra Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., Irwasda Kombes Pol Hartoyo, S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra.

Auditor Kepolisian Madya (AKM) TK III Itwasda Polda Sultra, Kombes Pol Achmad Fathul Ulum, S.I.K., M.H., mengatakan pemeriksaan senjata api merupakan bagian dari pengawasan melekat (waskat) yang rutin dilakukan terhadap personel yang memegang senjata api dinas.

Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan prosedur wajib untuk memastikan penggunaan senjata api dilakukan secara profesional, sesuai aturan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel Polri sesuai prosedur dan standar yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ujar Fathul.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pengecekan fisik dan administrasi. Pemeriksaan fisik mencakup kebersihan serta fungsi senjata, sedangkan pemeriksaan administrasi meliputi masa berlaku kartu tanda pemegang senjata api, pencocokan nomor seri senjata, serta jumlah amunisi yang dimiliki personel.

Selain itu, kondisi personel pemegang senjata api juga menjadi bagian penting dalam evaluasi. Setiap anggota yang memegang senjata api diwajibkan telah melalui tes psikologi serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.

Dalam pengawasan tersebut, senjata api juga dapat ditarik apabila masa izin pemegang senpi telah berakhir atau personel tidak lagi memenuhi persyaratan administratif.

Pengawasan penggunaan senjata api oleh personel Polri memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan yang menegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dibenarkan apabila terdapat ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Selain itu, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang perizinan, pengawasan, serta pengendalian senjata api standar Polri. Sementara itu, Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Oktober 2025 menjadi pedoman terbaru terkait tindakan tegas dan terukur dalam penggunaan senjata api, khususnya saat menghadapi ancaman serius di lapangan.

Melalui pengawasan ini, Polri berupaya mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh oknum aparat, meningkatkan kedisiplinan serta tanggung jawab personel, sekaligus menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Pimpinan Polri juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan senjata api. Setiap pelanggaran yang dilakukan personel akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Laporan: Shandra

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment