TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kasus lama kembali dimunculkan oleh pihak PT Golden Anugerah Nusantara (GAN). Menyikapi hal tersebut, Direktur PT CSM, H. Samsul Alam Paddo, S.H., menilai penetapan tersangka terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi.
Ia menyebut, dalam proses pemeriksaan yang dijalaninya, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang panjang.
“Pemeriksaan ini langsung menetapkan saya sebagai tersangka. Saya menilai ini merupakan bentuk kriminalisasi,” ujar H. Samsul Alam Paddo kepada wartawan, Senin malam (2/2/2026).
Lebih lanjut, Samsul Alam Paddo menjelaskan bahwa sebelumnya laporan serupa yang ditujukan kepadanya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan restorative justice. Namun demikian, pihak pelapor kembali mengajukan laporan baru atas perkara yang sama.
“Kalau memang sudah restorative justice dan sudah ada perdamaian, mengapa masih melapor lagi? Semua dokumen ada, SP3 ada, keterangannya juga lengkap,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini seolah dibangun menjadi opini publik yang tidak utuh, seakan-akan pelapor justru dikriminalisasi. Padahal, penetapan tersangka terhadap pihak lawan dilakukan setelah melalui proses gelar perkara, berdasarkan laporan balik yang diajukan PT CSM atas perlakuan yang dialaminya
Samsul Alam Paddo mengungkapkan, persoalan tersebut berawal dari sengketa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah berlangsung sejak 2002. Ia menegaskan bahwa salah satu perusahaan yang dijadikan dasar klaim oleh pihak pelapor secara hukum sudah tidak aktif sejak 2015, bahkan secara substansi sejak 2012.
“Secara hukum dan logistik, perusahaan itu sudah tidak pernah dianggap ada lagi karena izinnya telah berakhir,” jelasnya.
Meski demikian, pihak pelapor tetap menjadikan dasar Surat Keputusan (SK) pencabutan Bupati yang diklaim diaktifkan kembali, padahal menurutnya objek yang disengketakan sudah tidak lagi berlaku.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum pelaporan yang terus diarahkan kepada PT CSM, mulai dari dugaan pemalsuan hingga tuduhan pencucian uang, meskipun laporan-laporan sebelumnya selalu berujung pada SP3.
Lebih lanjut, Samsul Alam Paddo menekankan bahwa legal standing pihak pelapor patut dipertanyakan. Pasalnya, saat laporan diajukan, status izin perusahaan yang dijadikan dasar klaim tersebut dalam kondisi tidak aktif.
Ia menegaskan, keabsahan izin pertambangan harus merujuk pada data resmi di sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).“Kalau tidak tercatat di MODI, meskipun memegang banyak dokumen, izin itu tidak akan dianggap aktif,” tegasnya.
Ia menambahkan, PT CSM tercatat secara resmi di MODI dengan wilayah IUP seluas 475 hektare. Data tersebut juga menjadi dasar diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), termasuk kawasan hutan lindung seluas sekitar 40 hektare, dengan izin yang berlaku hingga 2036.
“Tidak mungkin PPKH diterbitkan jika izin kami bermasalah atau tidak sah,” katanya.
Karena laporan serupa diajukan berulang kali meskipun telah dua kali dihentikan melalui SP3, PT CSM akhirnya menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik pihak lawan. Saat ini, Direktur PT GAN berinisial DHP telah berstatus sebagai tersangka.
“Kami melapor karena perbuatan ini terus berulang dan tidak ada tanda akan berhenti,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, gugatan perdata dari pihak lawan baru diajukan setelah adanya penetapan tersangka tersebut. Sementara laporan pidana yang diajukan PT CSM dilakukan karena dinilai telah merugikan perusahaan.
Samsul Alam Paddo berharap persoalan ini tidak terus digiring melalui opini publik, melainkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika ingin membantah produk hukum yang sudah ada, harus melalui produk hukum baru di pengadilan, bukan dengan membangun opini ke sana ke mari,” pungkasnya.
Laporan: Ahmar
















Comment