TOPIKSULTRA.COM, KONAWE UTARA — Aktivitas pemuatan ore nikel yang diduga berlangsung di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Masempo Dalle di Konawe Utara menjadi sorotan publik.
Dugaan tersebut mencuat setelah Dewan Pengawas LSM Gerak Indonesia, Ahsan, mengungkap adanya aktivitas tongkang TB Nabila Bay/BG Gazebo 02 yang disebut beroperasi di luar area izin resmi.
Menurut Ahsan, praktik pemuatan ore nikel di luar IUP merupakan indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan di Indonesia. Ia menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari penambangan hingga pengangkutan dan penjualan mineral, wajib dilakukan dalam koridor izin yang sah dan terverifikasi oleh pemerintah.
“Jika benar aktivitas tersebut dilakukan di luar IUP, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ranah pidana dan harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” ujar Ahsan dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan, dugaan ini menjadi semakin krusial karena PT Masempo Dalle disebut tengah berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Situasi ini membutuhkan transparansi dan langkah cepat dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang lebih luas,” katanya.
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur bahwa setiap pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral yang bukan berasal dari pemegang izin sah juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, Pasal 160 UU Minerba menyebutkan bahwa kegiatan eksplorasi tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
LSM Gerak Indonesia mendesak aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta mencegah praktik ilegal yang merugikan negara,” tegas Ahsan.
Hingga saat ini, pihak TB Nabila Bay/BG Gazebo 02 maupun PT Masempo Dalle belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, termasuk isu pengawasan oleh aparat penegak hukum.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan berpotensi menjadi perhatian serius dalam upaya penertiban aktivitas pertambangan nikel di Konawe Utara.
Laporan: Ahmar















Comment