TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), mendapat angka nol besar atau nol persen dalam hal penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kolaka Utara, Abu Bakri, mengatakan, dari 133 desa dan kelurahan di 15 Kecamatan, masih banyak yang mengalami tunggakan pembayaran atau piutang PBB
tahun 2020. “Bahkan kecamatan Tolala sama sekali belum menyetorkan pembayaraan atau nol persen,” katanya kepada TOPIKSULTRA.COM, Kamis, (18/11/2021), di ruang kerjanya.
Menurutnya, khusus untuk kelurahan di kecamatan Lasusua, rerata sudah di atas 50 persen. “Untuk kecamatan Porehu juga masih lebih banyak yang belum melunasi,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Bapenda Kolut, tunggakan piutang PBB tahun 2020 mencapai Rp6 miliar lebih. Abu mengaku, saat ini pihaknya tengah berupaya keras membenahi masalah ini, salah satunya dengan turun ke lapangan menemui langsung para objek pajak dan pihak terkait lainnya. “Termasuk kolektor pajak yang ada di desa,” tuturnya.
Menurutnya, semua kepala seksi dan staf bahu membahu di lapangan untuk membenahi permasalahan tungggakan pajak. Salah satu faktor pemicu terjadinya tunggakan PBB yakni menyangkut pendataan yang masih dipersoalkan masyarakat selaku objek pajak dan pihak pemerintah desa.
“Menurut mereka banyak data yang tumpang tindih, dan kami sudah sampaikan kepada kepala desa agar bersurat secara resmi ke kami, nanti kami turun melakukan pembenahan sesuai dengan SOP yang ada,” kata mantan ketua Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kolaka (HMPPK) Sultra.
Laporan : Ahmar



Comment