Kejari Kolut dan PDAM Tirta Tampanama Melaksanakan Penandatanganan MoU Bidang Perdata

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menggelar Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama dengan pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara di Aula R. Soeprato Kejari Lasusua, Selasa, (15/3/2022) pada Pukul 10.30 WITA.

Yang di saksikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD,Abu Muslim, SH dan beberapa Dinas terkait, diantaranya, Dinas PUPR, Mukramin, SE., MM Dinas Kesehatan, Irham, SKM perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Ukkas, ST Bappeda, Ir. Ihwan. MM dan Hj. Jumriah SE, Sekretaris TPID dan Kabag Ekonomi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lasusua, Teguh Imanto, SH., M.Hum menjelaskan pihaknya telah melakukan Penandatanganan MoU dibidang perdata dan tata usaha negara dengan pihak PDAM Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara. Ungkapnya kepada Wartawan pada saat ditemui Usai menggelar Penandatanganan MoU di kantor Kejari, Selasa, (15/3/2022)

“Dan diharapkan kedepannya dengan adanya MoU ini segala permasalahan hukum yang menyangkut Perdata di tata usaha negara kami bisa mendampingi pihak PDAM kedepannya.” Ujarnya

Dijelaskannya, bukan hanya itu pihak kami juga bisa melakukan pelayanan hukum,konsultasi hukum, dan bantuan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara dan diharapkan pula dengan adanya MoU ini nanti kedepannya setelah mendapatkan Surat Kuasa khusus (SKK).

“Sehingga permasalahan-permasalahan yang terjadi di PDAM Tirta Tampanama kita bisa mendampingi dan kita membantu serta bisa melayani PDAM khusus dibidang perdata.” Terangnya

Menurut, Teguh Imanto, didalam MoU tersebut kami selaku pihak pertama dan PDAM selaku pihak kedua telah sepakat melakukan kerjasama dibidang perdata tata usaha negara sehingga dengan adanya MoU ini kita sudah ada pendampingan selaku pengacara negara.

“Jadi begini kita bisa membedakan apa tujuan MoU ini kita bentuk dalam rangka bagaimana PDAM bersama kejaksaan khususnya Jaksa pengacara negara ikut membantu PDAM dalam hal berkaitan dengan hukum khususnya perdata.” Tegasnya

Menurutnya, harus kita bedakan antara permasalahan sebelumnya dengan sekarang. Jadi kalau sekarang ini khusus bagaimana PDAM ini bisa bekerjasama dengan kami selaku pengacara negara untuk menghadapi dibidang perdata.

“Keterkaitan dengan rekomendasi sebelumnya itu kami berikan adalah dalam rangka perbaikan dari hal-hal kita temukan sehingga dengan adanya MoU inilah kita bisa kita bicarakan sehingga bisa berjalan dengan baik.” Katanya

Sementara ditempat yang sama, Ketua Komisi III, Abu Muslim menjelaskan Inti dari MoU antara Pihak kejaksaan Negeri dan PDAM Tirta Tampanama dalam perjanjian kerjasama soal penanganan hukum

“jika semisalnya PDAM memiliki permasalahan perdata yakni perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan administrasi antara lembaga dengan lembaga, sementara tata usaha maka dia akan konsultasi dengan Kejaksaan.” Pungkasnya.

Terpisah, Direktur PDAM Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara, Ustadz Jumadi, S.Sos, mengatakan dengan adanya MoU bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara ini maka kedepannya. kami dari PDAM akan selalu berkonsultasi dan berkordinasi soal hukum di bidang perdata.

“Sehingga pihak kami tidak ragu dalam melangkah kedepannya untuk perbaikan PDAM yang lebih baik dimasa akan datang.” Ucapnya

Laporan : Ahmar

Comment