Bapemperda DPRD Kolut, Inisiasi 2 Rancangan Perda tahun 2022

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat paripurna bersama pemerintah Kabupaten Kolaka Utara pada hari Senin,(14/3/2022) di ruang Rapat DPRD. tentang Daftar Usulan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2022.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Kolaka Utara, M. Zafaat Nur menjelaskan kami di badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menginisiasi ada 6 Usulan Rancangan Peraturan Daerah namun kondisi keuangan hari ini hanya mampu kita menyelesaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah. Ungkapnya kepada Wartawan pada saat ditemui di Kantor DPRD, Selasa, (15/3/2022)

“Pertama Rancangan Peraturan Daerah adalah perlindungan dan pengembangan Komoditas Kakao kedua Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Izin Labuh dan Tambat Kendaraan Di Atas Air.” Ujarnya

Di Sebutkan, kedua Rancangan Peraturan Daerah ini kami coba sampaikan kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

“Dan Kami berharap agar adanya tinjauan hukum dari pihak bagian Hukum terkait kedua Rancangan Peraturan Daerah ini supaya tidak tumpang tindih dengan peraturan yang ada di atasnya.” Bebernya

Menurutnya, selaras dengan pihak eksekutif tentang inisiasi, inisiatif Peraturan Daerah yang dilakukan oleh pihak eksekutif ada 3 (Tiga) yang pertama secara garis besar bantuan hukum kedua, tentang PDAM, Retribusi pelabuhan.

“Ada tiga perda dan disitu substansinya dari hasil rapat itu kemarin tetapi kami dari pihak DPRD menginisiasi hanya ada Rancangan Peraturan Daerah.” Kata Faat Sapaan akrabnya

Menurutnya, kalau dirapat kemarin yang kami lakukan dengan melihat program pemerintah kabupaten Kolaka Utara yang saat ini gencar dilakukan adalah program Revitalisasi Kakao berarti didalamnya ada aktivitas petani.

“Dari dasar itulah kami mencoba melindungi bagaimana hak – hak petani itu sendiri maupun hasil dari perkebunannya, apa upaya-upaya pemerintah kabupaten dalam membackup kegagalan panen dan itu yang sampai hari ini tidak ada.” Tegasnya

Menurutnya, kalau di Provinsi lain seperti di Daerah Bali sudah ada perdanya makanya kami dari pihak legislatif berinisiatif menjadikan rujukan agar perda seperti ini segera dibuat.

“Terus kalau tambat labuh itu sendiri sudah lama beredar kita sudah tahu hari ini banyak perusahaan- perusahaan pertambangan di kolaka Utara yang secara spesifik sehingga kami mencoba selaraskan melalui perda.” Pungkasnya

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, kalau memang didalam perjalanannya mampu kita menghasilkan PAD dan ada kemungkinannya akan mengarah ke izin tambat labuh berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Izin Labuh dan Tambat Kendaraan Di Atas Air.

“Semua diatas air yang bersifat profit tentunya baik itu kapal tongkang, kapal penyeberangan dan itu nanti kita akan kaji lebih jauh sebelum perda ditetapkan.” cetusnya

Menurutnya, sehingga apa poin-poin yang masuk didalamnya sehingga tidak ada yang dirugikan kedua belah pihak tentunya.

“Sedangkan di perda kakao nantinya juga akan kita kaji tentang harga komoditas kakao sehingga para spekulan tidak mainkan harga ketika program revitalisasi kakao sudah mencapai pada Pase produksi secara merata.” Tuturnya

Menurutnya, yang perlu dipahami juga bahwa tanaman kakao itu bukan bahan pangan tetapi kita coba telusuri dan kita kembangkan apakah bisa kita masuk pada wilayah penetapan harga dan apakah tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada diatasnya apakah tidak ada yang dirugikan karena pada poinnya perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Namun tentunya yang kita mau jaga adalah pihak produsennya dalam hal ini para petani kakao.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment