Kolut Perketat Pengawasan Batas Sultra-Sulsel

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), melalui Dinas Perhubungan dan instansi terkait akan memperketat pengawasan lalu lintas darat di perbatasan Sultra-Sulsel (Luwu Timur), termasuk jalur penyeberangan ferry Tobaku-Siwa.

Kepala Dinas Perhubungan Kolut, Junus, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengawasi arus lalu lintas pemudik, menjelang lebaran idul firi 1442 H. “Karena di situ paling banyak arus lalu lintas kendaraan antar provinsi. Jadi kita tempatkan point pengawas di dua jalur masuk dan jalur keluar, yakni di pelabuhan penyebrangan Fery Tobaku dan di daerah batas Sulsel dan Sultra,” katanya kepada wartawan, Rabu, (28/4/2021), di ruang kerjanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan nomor : AJ. 201/I/11/DRJD/2021 Perihal Dukungan Antisipasi Pelarangan/Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H./2021, tertanggal, 22/4/2021. Larangan mudik tersebut mulai berlaku 6 Mei Sampai 17 Mei 2021 mendatang. Rabu,( 28/4/2021).

Berdasarkan surat kementerian perhubungan tersebut, Pemprov Sultra melalui Dinas Perhubungan provinsi sudah menindaklanjuti melalui rapat zoom bersama jajaran Dinas Perhubungan kabupaten/kota se Sultra, membahas tentang pelarangan/peniadaan mudik selama 12 hari kedepan, mulai tanggal 6 hingga 17 mei 2021.

Atas dasar tersebut, Dishub Kolut juga telah mengambil langkah untuk menempatkan pos pengawasan pada dua titik perbatasan Sultra dan Sulsel, yakni di Batu Putih perbatasan lintas darat Luwu Timur-Kolut dan di pelabuhan Tobaku-Siwa.

Menurutnya, bahwa kebijakan yang diambil oleh pemprov untuk angkutan lintas kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tetap beroperasi. “Angkutan lintas antar provinsi yang memuat penumpang orang, tidak diperbolehkan melintas. Kecuali mobil angkutan yang membawa kebutuhan logistik itu dibolehkan untuk beroperasi,” ujarnya.

Meski demikian, tambah Junus, didalam pelarangan mudik tersebut masih ada pengecualian kegiatan yang sifatnya urgensi, penting dan mendesak sekali, tetapi dengan syarat yang bersangkutan harus memiliki surat rapid test dari dokter. “Itu pun hanya berlaku satu hari untuk melakukan perjalanan lintas provinsi,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, kata Junus, pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas langkah tehnis pengawasan tentang larangan mudik tahun 2021 tersebut.

“Saya sudah perintahkan kepala bidang untuk secepatnya dalam waktu dekat ini kita melakukan rapat lintas kabupaten. Nantinya akan ada petugas yang berjaga melakukan pengawasan di setiap point masing-masing penyebrangan ataupun point pelaksanaan angkutan penyebrangan atau simpul-simpul transportasi misalnya terminal,” katanya.

Junus menegaskan, meski ada larangan mudik antar lintas provinsi. Namun, jika ada keadaan darurat maka hala itu dapat ditolerir untuk melintas. “Itu pun harus dilengkapi dan membawa surat rekomendasi hasil rapid test dari dokter,” ujarnya.

Ditambahkan, pengawasan di perbatasan darat maupun penyeberangan laut, semua unsur terlibat didalamnya, Sat. Pol PP, kepolisian, dan Unsur TNI serta tim tenaga kesehatan covid 19 yang saat ini belum bubar.

Untuk lintas penyeberangan laut, selain dari kapal fiber, tiga armada fery juga tetap beroperasi dengan pengawasan ketat. “Tidak boleh memuat penumpang, kecuali mobil pengangkut bahan logistik saja yang bisa dia muat dan kapal fiber akan kita tutup sementara ,” katanya.

Laporan : Ahmar

Editor