TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan monitoring tahap kedua pad lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Kasmar Tiar Raya dan PT. Tambang Mineral Maju (TMM) yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih. Monitoring ini terkait pembahasan masalah Pendapatan Asli Daerah, Tenaga Kerja Lokal, Kesehatan, Pendidikan dan pengelolaan pertambangan sehingga tidak berdampak pada ekosistem lingkungan hidup.
Hasil monitoring tidak menuai hasil maksimal karena Pimpinan kedua Perusahaan tidak berada di tempat.
Kunjungan Komisi III DPRD tersebut di pimpin langsung, Samsir, S.T., M.Si didampingi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Asisten. I Muchlis Bachtiar, S.P.,Kapolres Kolaka Utara, AKBP. Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hidayat Saing, UPTD Kesatuan Pengolahan Hutan Kehutanan Unit XVI Patampanua Utara, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Sabtu (15/2/2025).
Diketahui rombongan Komisi III tiba pada pukul 11.20 WITA di Kantor Camat Batu Putih dengan disambut oleh Plt. Camat dan Kepala Desa Makkuaseng kemudian mereka langsung ke Kantor PT. Kasmar dan peninjauan lokasi setelah itu dilanjutkan ke lokasi PT. Tambang Mineral Maju.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Samsir, ST., M.Si menyampaikan kegiatan monitoring ini kami laksanakan dengan tujuan membahas masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini sangat merugikan Daerah Kolaka Utara, kedua tenaga kerja yang belum maksimal di berdayakan di dua Perusahaan Tambang ini yang sudah lama beroperasi di Kecamatan Batu Putih
“Termasuk Perusahaan Bongkar Muat, Kendaraan yang berplat DT agar di berdayakan, perbaikan sungai, terus lokasi mereka yang dekat dengan lokasi persawahan Desa Paru Lampe agar di perbaiki serta dan kami juga menyarankan agar memanfaat Laboratorium Kesehatan Daerah dan alat sangat lengkap untuk melakukan tes air,” ujar Samsir kepada wartawan saat diwawancarai. Sabtu (15/2/2025).
Lebih lanjut, Samsir mengatakan pihaknya sesalkan kedua Perusahaan ini para Pimpinannya tidak berada ditempat semua tinggal di luar Daerah.
“PT. Kasmar kami diterima oleh Humasnya bersama beberapa stafnya saja dan mereka ini bukan pemegang kebijakan dan haail diskusi tadi mereka nanti laporkan ke pimpinan mereka”,ungkapnya
Menurut, Samsir ada beberapa catatan kami bahwa PT. Kasmar Tiar Raya masih memiliki beberapa kekurangan dalam mengelola pertambangan pertama hasil temuan gakumdu dari Kementerian Lingkungan hidup terkait sanksi administrasi belum mereka selesaikan di Dinas Lingkungan Hidup.
“Masalah ini kami bawah ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dan kami akan undang 6 Dirut Perusahaan Tambang yanh sudah lama beroperasi di Kolaka Utara dan kami harap mereka hadiri Undangan yang nantinya kami layangkan setelah melakukan kunjungan kerja,” sebutnya
Sementara pada kunjungannya di lokasi PT. Tambang Mining Maju, Samsir menyebutkan pihaknya tidak melakukan kunjungan di Kantor PT. Tambang Mining Maju karena Kantor mereka sedang kosong.
“Kantor mereka dalam keadaan kosong maka kami berinisiatif langsung ke lokasinya untuk melihat secara langsung dan kami juga sudah menyampaikan kepada orang kepercayaannya untuk menyampaikan maksud kedatangan kami,” katanya
Menurutnya,beda cara penerimaan kedua Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Lasusua.”sangat berbeda cara pelayanannya,” tuturnya.
laporan : Ahmar
















Comment