TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA -Untuk mensukseskan jalannya Pemilihan Bupati dan dan Wakil Bupati Kolaka Utara tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) membuka Rapat Koordinasi bersama dengan Partai Politik tentang syarat Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara tahun 2024.
Dalam acara Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Robi,S.Kep.Ns dan didampingi oleh Supyan,S.H dan Aswar,S.H bersama jajarannya selaku penyelenggara kegiatan, selain Partai Politik hadir selaku peserta juga di hadiri tiga pemateri terkait syarat Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara diantaranya Ketua Pengadilan Negeri, Muhammad Hambali,S.H.M.H,Kabag Ren Polres,AKBP.Jufri dan Kepala Kantor Cabang Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs.H.Andi Rahman, M.M di pusatkan di Puri Yasmin, Lasusua. Jum’at (9/8/2024)
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,Parmas dan SDM, Robi, S.Kep. Ns menjelaskan tujuan dari kegiatan Rapat Koordinasi ini kami selenggarakan agar supaya semua syarat -syarat tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara dapat diketahui bersama seperti apa syarat yang harus mereka penuhi di saat pendaftaran yang akan dibuka diakhir bulan 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Sengaja kami membuat acara ini untuk bersama – sama kita mengetahui seperti apa syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara dan hari ini telah hadir para pemateri baik dari Pengadilan Negeri, Kepolisian dan Kepala Kantor Cabang Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara dari ketiga pemateri ini akan memaparkan syarat – syarat tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Robi saat membuka Rakor di Puri Yasmine Lasusua (9/8/2024).
Lebih lanjut,Robi mengatakan dari ketiga pemateri yang akan membawakan materi terutama dari Pengadilan Negeri terkait pengurusan Surat Keterangan tidak pernah terpidana.
” Ini kemarin juga di Pemilu lalu masih ada beberapa belum mengetahui proses pengurusan penerbitan Surat Keterangan Tdak Pernah Terpidana (SKTP),terbukti kemarin karena masih ada kebijakan dari pihak Pengadilan Negeri sehingga di injuritime mereka membuka pelayanan bukan pada jam kantor,” ungkapnya
Robi berharap di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara tahun 2024 kejadian seperti ini tidak terulang lagi sama juga dengan Pihak Kepolisian mereka akan memaparkan cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
” Ketiga pemateri ini akan menggambarkan tata cara penerbitan kedua Surat yang dimaksud sama juga dari Kepala Cabang Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara akan memaparkan hal serupa terkait persoalan ijazah,” harapnya
Menurutnya, sehingga semua para Calon Bupati dan Wakil Kolaka Utara memperoleh pengakuan yang sama seperti yang kita harapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bisa berjalan jujur dan adil.
“Seperti kita ketahui bersama Pemilihan Umum (Pemilu) pada bulan 27 November 2024 itu tersisa 110 hari lagi dan terkhusus Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di mulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dimulai dari tanggal 9 Agustus 2024 dan tersisa 18 hari lagi maka dari kami ingatkan Ketua dan Sekretaris Partai Politik untuk mendaftar Calon Bupati dan Wakil di KPU,” ungkapnya
Laporan : Ahmar
Comment