KPU Kolut Gelar Rakor Penertiban Alat Peraga Kampanye

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara ( Kolut ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye Pemilihan Umum 2024 bersama instansi terkait.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi digelar di ruang Rapat KPU Kabupaten Kolaka Utara,
membahas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu Legislatif 2024 mendatang

Ketua KPU Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia, mengungkapkan, perlu diketahui bersama pada tanggal 14 Februari tahun 2024 adalah hari pemungutan suara jadi mulai hari ini tersisa 113 hari lagi.

“Saat ini kita masih dalam tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dan kita akan tetapkan pada tanggal 3 November tahun 2023 sebagai Daftar Calon Tetap kemudian tahapan kampanye tidak lama lagi dimulai,” ujar Nurgalia saat diwawancarai Wartawan usai memimpin Rakor Kampanye Pemilu diruang kerjanya.Selasa (24/10/2023

Lebih lanjut, Nurgalia mengatakan, sebelum memasuki tahapan Kampanye pihaknya melakukan Rapat Koordinasi bersama dengan instansi terkait dan Pimpinan Partai Politik tentang aturan kampanye Pemilihan Umum minimal diwilayah Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dalam PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Pelaksanaan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, artinya masa kampanye berlangsung selama 75 hari. Saat ini, tahapan kampanye belum dilaksanakan dan saat ini masih dalam proses sosialisasi,” katanya

Menurut Nurgalia, keputusan bersama yang telah disepakati mengenai penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) yang dianggap melanggar Perda dan PKPU akan dilakukan pada Jumat, 27 Oktober mendatang.

“Para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik diberikan kesempatan untuk menertibkan APK mereka secara mandiri hingga tanggal 26 Oktober. Jika melewati batas tersebut, maka Satpol PP akan langsung terlibat dalam penertiban,” ungkapnya

Nurgalia menegaskan, APK yang dianggap melanggar aturan mencakup iklan yang mengajak pemilih, ditempatkan di fasilitas umum, dan yang berdiri di luar drainase.

“Ini pertemuan merupakan langkah awal dalam memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.” sebutnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment