TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi terkait pembatasan pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Tahun 2024.
Diketahui dalam Rapat Koordinasi di Pimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara Nurgalia dan didampingi oleh 4 Anggota Komisioner lainnya
Sementara peserta yang hadir dalam Rapat Koordinasi berasal dari lintas Sektor baik Bawaslu, Kepala Bidang Kesbangpol, para Liaison Officer (LO) Pasangan Calon serta Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan SIK. yang di pusatkan di Aula Kantor KPU. Rabu (25/9/2024)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia menjelaskan kegiatan Rapat Koordinasi ini adalah salah kegiatan dimana jadwal Kampanye akan di mulai namun sebelum berlanjut kegiatan yang dimaksud maka terlebih dahulu kita bahas terkait Pembatasan Dana Kampanye.
“Jadi hari ini kita akan menentukan berapa besaran anggaran serta dari berbagai metode yang akan kita gunakan dan hari ini juga kita tetapkan berapa dan jangan lupa tetap ada batasan-batasan sesuai dengan peraturan PKPU nomor 14 di pasal 19 disitu sudah ada semua,” ujar Nurgalia saat membuka Rakor. Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut, Nurgalia menyebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) ini kita akan membahas 10 item yang harus disepakati oleh KPU dan para perwakilan Calon Bupati dan Wakil Bupati.Beberapa yang telah dibahas meliputi kampanye akbar yang disepakati maksimal 10 ribu orang dengan estimasi pengeluaran dana sebesar Rp. 750 juta hanya untuk sekali kegiatan.
“Lokasi akan ditentukan di mana akan dipusatkan nantinya. Kecuali pertemuan terbatas boleh di mana saja dan maksimal 300 kali kegiatan,” sebutnya
Menurut, Nurgalia untuk jumlah peserta pertemuan terbatas ini maksimal dihadiri 1.000 orang per kegiatan di dalam ruangan. Sedangan untuk biaya yang dikucurkan diestimasi sebesar Rp. 22,5 Miliar.
Adapun pertemuan tatap muka atau dialog dibatasi maksimal 200 orang dengan jumlah pertemuan maksimal 1200 kali. Dana yang dikucurkan dari kegiatan itu diestimasi sebesar Rp. 18 Miliar.
Untuk pembuatan bahan kampanye, KPU akan menyiapkan sebanyak 32.380 lembar per Pasangan Calon (Paslon) dengan pembiayaan diestimasi Rp. 971.400.Juta
“Bahan kampanye ini terdiri dari 4 jenis meliputi selebaran, brosur, pamflet dan poster,” katanya
Dalam rakor tersebut, hal lain yang juga dibahas yakni penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa dan lainya. Setiap metode kampanye diakumulasikan estimasi pembiayaannya untuk disepakati.
Laporan : Ahmar
Comment