KPU Kolut Mutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara menggelar rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) pada triwulan II tahun 2025,

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor KPU dan dihadiri Ketua Bawaslu,Rusdi,S.Pd,Kepala Dinas Dukcapil, Drs. Buhari, M.M, Kepala Bidang Kesbangpol, perwakilan Dandim 1412 Kolaka Raya serta perwakilan Kapolres.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia menyampaikan, kegiatan rapat pleno terbuka ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor : 01 tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Data ini berasal dari Kemendagri diakses ke KPU R.I, Provimsi hingga ke KPU Kabupaten dan hari ini laksanakan pemutakhiran atau pembaharuan data,” ujar Nurgalia saat membuka kegiatan rapat pleno. Rabu (2/7/2025)

Lebih lanjut, Nurgalia menyebut Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada Pemilu tahun 2024 lalu berjumlah 97.140 ini kita kembali melakukan pemutakhiran karena ada perubahan data.

“Karena di dalam DPT ini mungkin saja ada yang pindah baik pada saat pencoblosan,ada yang jadi anggota TNI atau Polisi bahkan pindah kembali setelah selesai Pemilu dan mulai hari ini kita mulai perbaharui” sebutnya

Selain itu, Nurgalia menjelaskan dalam rekapitulasi yang dilakukan sekarang telah kita tetapkan dengan total 95.699 pemilih yang terdiri dari 48.217 laki-laki dan 47.482 perempuan yang tersebar di 15 kecamatan dan 133 Desa dan Kelurahan.

Jumlah ini ditetapkan melalui berita acara dengan nomor : 11 tahun 2025 tertanggal 2 Juli 2025 namun, kita tidak bisa pungkiri dalam pleno terbuka terdapat selisih sekitar 4.000 jiwa antara KPU dan Dinas Dukcapil.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Dukcapil Kolaka Utara,Drs.Buhari,mengatakan bahwa data wajib KTP hasil perekaman hingga Desember 2025 mencapai 99.994 jiwa. Selisih tersebut disebabkan oleh perbedaan sumber data dan metode pencatatan.

“Dukcapil mulai merekam sejak usia 16 tahun, sementara KPU menarik data dari usia 17 tahun. Selain itu, ada juga data warga yang kini menjadi anggota TNI dan Polri, sehingga tidak masuk dalam DPT,” terangnya

Sama halnya yang di sampaikan salah satu Anggota Komisioner bidang Tekhnis Data, Misbahuddin saat melakukan pemaparan mengungkapkan bahwa data pemilih yang dihimpun KPU, sebanyak 2.471 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Angka ini baru mencakup pemilih yang diketahui pindah keluar, baik antar kecamatan maupun ke luar daerah.

“Kami belum mengidentifikasi seluruh data dari KPU RI, termasuk 2.953 pemilih yang pindah masuk dan lebih dari 3.000 data potensial baru. Saat ini yang bisa kami tetapkan baru pemilih yang pindah keluar.
Data lainnya masih menunggu validasi lanjutan,” ungkapnya.

Menurutnya,penambahan jumlah pemilih hanya tercatat di Kecamatan Batu Putih sementara tidak adanya penambahan di kecamatan lain bukan berarti nihil pertumbuhan, tetapi karena proses validasi belum rampung saat pleno digelar.

“Kami meminta semua pihak, termasuk pemangku kepentingan, untuk terus mengawasi dan memastikan akurasi data pemilih menjelang tahapan pemilu berikutnya.” katanya.

Laporan: Ahmar

Comment