TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Tiga Pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mengikuti Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor : 245 tahun 2024 tertanggal 22 September Tahun 2024 yang ditetapkan melalui Rapat Pleno tertutup di Kantor KPU Kabupaten Kolaka Utara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia menjelaskan pihaknya telah menetapkan Tiga Pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 melalui Rapat Pleno tertutup.
” Pada hari ini tepatnya pada hari Minggu (22/9/2024) kami telah melakukan Rapat Pleno tertutup untuk menetapkan Tiga Pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Utara sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024),ujar Nurgalia kepada Wartawan saat melalui Konferensi pers di Aula Kantor KPU.Minggu (22/9/2024).
Lebih lanjut, Nurgalia menyebut pihaknya melakukan Rapat Pleno Tertutup mulai pada pukul.08.00 – 09.30 Wita untuk menetapkan Tiga Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dari ketiga Pasang tersebut berdasarkan urutan Pendaftaran.
“Pendaftar Pertama,H.Sumarling,S.E dan Timber dengan di usung Partai Gerindra, Golkar dan PPP, Pendaftar Kedua Drs. H.Nur Rahman Umar,S.H.M.H – H.Jumarding,S.E
dengan diusung oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Terakhir, H. Anton, S.H. dan H. Abbas, S.E., yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),” sebutnya
Menurut, Nurgalia penetapan Urutan ini berdasarkan waktu pendaftaran mereka, yang dilakukan sejak pada hari Selasa – Kamis tanggal 27-29/8/2024 lalu.
Setelah melaksanakan penetapan dari Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara menjadi Calon Bupati Komisi Pemilihan Umum dikabarkan pada tanggal 23/9/2024 akan melakukan kegiatan pencabutan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara.
“Insya Allah setelah penetapan dari tiga Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati dan kita akan lanjutkan pengundian atau pencabutan nomor urut yang akan kami laksanakan besok pada Senin (23/9/2024) tepatnya pada Pukul.19.30 Wita di Islamic Center Masjid Agung Lasusua.”ungkapnya
Menurutnya, usai kegiatan pengundian atau pencabutan nomor urut dari ketiga pasangan calon dan kita lanjutkan lagi kegiatan deklarasi kampanye damai pada Selasa (24/9/2024) sekaligus penandatanganan bersama terkait Kampanye Damai.
” Dan setelah itu kita ketahui bersama berdasarkan Peraturan KPU nomor: 2 terkait jadwal dan tahapan itu pada hari Rabu – Sabtu tanggal 25 September – tanggal 23 November Tahun 2024 itu tahapan pelaksanaan tahapan Kampanye,” ungkapnya
Menurutnya, pihaknya akan mengawali Rapat Koordinasi untuk membahas titik koordinat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan tempat melakukan Kampanye
Selaini itu, menurut, Nurgalia demi menjaga kelancaran acara pengundian atau pencabutan nomor urut, KPU membatasi jumlah pendukung yang hadir menjadi 100 orang per pasangan calon, dengan masing-masing pasangan calon diperbolehkan membawa maksimal 10 mobil pendukung ke lokasi.
” Hanya 10 mobil diperbolehkan masuk ke area Lokasi Masjid Agung,” ucapnya
Menurutnya,bahkan pihak KPU Kabupaten Kolaka Utara juga sudah memastikan kesiapan logistik pemilu. Sebanyak 524 botol tinta dan 1.048 bilik suara telah diterima dan siap didistribusikan ke 262 TPS di 133 Desa dan Kelurahan di 15 Kecamatan dalam wilayah Kolaka Utara.
Dengan penetapan Calon, Kolaka Utara bersiap menggelar pesta demokrasi untuk memilih Kepala Daerah yang diharapkan berjalan aman, damai, dan tertib.
Laporan : Ahmar















Comment