Kuasa Hukum Sebut Kades Pitulua Dalang Penyerobotan Lahan Hamka Cs

banner 468x60

LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — Polemik kepemilikan lahan di dusun IV Labuandala Desa Pitulua Kecamatan Lasusua Kolaka Utara semakin meruncing.

Kanna,SH,.MH selaku kuasa hukum Hamka Cs, menyebut Kepala Desa Pitulua, Akbar Hamzah sebagai dalang dibalik munculnya gugatan dan penyerobotan lahan kliennya (Hamka Cs) seluas 60 hektar oleh sejumlah warga setempat.

Menurut Kanna, Kades Pitulua, Akbar Hamzah, adalah dalang pemicu dibalik terjadinya konflik kepemilikan lahan tersebut.

“Menurut pengamatan kami, tidak akan ribut seperti ini kalau tidak ada pak desa yang mencoba untuk mengutak-atik apa yang dimiliki orang,” kata mantan Anggota DPRD Kolut ini, Kamis,(18/2/2021).

Kanna yang juga mantan akademisi ini menegaskan, akan melaporkan Kades Pitulua ke pihak kepolisian atas dugaan memprovokasi masyarakat.

Menurutnya, pernyataan Akbar Hamzah yang akan membatalkan SKPT (Surat Keterangan Pengelolaan Tanah) yang dimiliki Hamka Cs, merupakan suatu tindakan provokasi yang berpotensi menimbulkan konflik antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok lainnya.

Kanna menegaskan, legalitas kepemilikan lahan yang dikuasai kliennya selas 60 hektar dengan mengantongi SKPT tahun 2017 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Akbar Hamzah selaku Kades Pitulua, menjadi bukti otentik. “Itu fakta otentik bahwa lahan tersebut benar-benar milik Hamka Cs,” katanya.

Selain bukti otentik tersebut, saksi-saksi dari warga Desa Pitulua juga mengakui, jika Hamka Cs telah mengolah lahan tersebut sekian puluh tahun, dan dibuktikan adanya beberapa jenis tanaman di lahan tersebut. “Ada kemiri, Cengkeh, Kelapa dan tanaman lainnnya,” ujarnya.

Terkait status lahan yang masuk dalam kawasan hutan, Kanna menegaskan jika ada pandangan bahwa individu atau orang per orang tidak boleh mengelolah lahan dimaksud, ia menilai sebagai pandangan keliru. “Saya belum pernah dengar atau membaca regulasi bahwa kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan produksi terbatas itu dalam pengelolaannya kalau kelompok boleh, orang per orang tidak boleh, itu pandangan yang keliru, jutsru orang per orang dibolehkan,” tuturnya.

Sebaliknya, Kanna justru menyarankan kepala desa Pitulua, agar lahan di dusun Labuandala yang masih luas dapat dikelolah oleh warga untuk berkebun. “Dengan catatan jangan mengambil hak orang lain karena akan menjadi masalah,” katanya.

Kepala Desa Pitulua, Akbar Hamzah yang berusaha dikonformasi di kediamannya maupun di kantornya di desa Pitulua, Jumat (19/2/2021) tidak berada di tempat. Wartawan TOPIKSULTRA.COM pun berusaha menghubungi nomor teleponnya, namun tidak direspon.

Dilansir sebelumnya, Kamis (18/2/2021), Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas ( UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) unit XVI Patampanua Selatan Kolaka Utara Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Sudaryono, mengatakan kawasan hutan Desa Sulaho masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sedang, wilayah Labuandala Desa Pitulua juga masuk kawasan HPT dan sebagian masuk kawasan Hutan Lindung (HL) (area sudut lengkungan). “Sampai sekarang statusnya tidak berubah,
” kata Sudaryono menegaskan dihadapan forum rapat bersama Pemda Kolut, yang dipimpin Sekda Kolut, Taufiq, Rabu,(17/2/2021), di Kantor bupati Kolut.

Sudaryono menyayangkan adanya pemanfaatan kawasan hutan oleh sebagian oknum dengan bermodal SKPT (surat keterangan pengolahan tanah) dari pemerintah desa. Padahal, kata Sudaryono, kawasan Hutan produksi terbatas ( HPT) tidak bisa dikeluarkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah (SKPT) oleh Siapapun termasuk kepala desa, karena belum ada penurunan status dari Kementrian.

“Faktanya sekarang banyak masyarakat sudah mengelola lahan kawasan HPT maupun HL untuk ditanami tanaman,” ungkapnya.

Laporan: Ahmar

Editor