TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka menggelar sidang terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik. Apabila nantinya keempat ASN itu terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dijatuhi sanksi sedang berupa penurunan pangkat hingga sanksi berat berupa pemecatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kolaka, Hj Andi Wahidah menyebutkan, empat ASN yang menjalani sidang itu bertugas di Kantor Kelurahan Sea, Kelurahan Laloeha, dan Dinas Pekerjaan Umum Kolaka.
“Jumlahnya ada empat orang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik,” katanya, Selasa (24/8/2021).
Kata dia, majelis etik bersama BKPSDM Kolaka akan menggelar rapat terkait hasil sidang tadi. Nantinya, hasil rapat itu akan menjadi rekomendasi untuk diajukan kepada Bupati Kolaka.
Menurutnya, keempat ASN yang menjalani sidang terancam akan dijatuhi sanksi sedang hingga berat. Meski demikian, keputusan akhirnya nanti berada di tangan Bupati Kolaka.
“Kalau hukuman ringan mungkin sudah tidak ada lagi, karena ini kan sudah lewat hukuman ringan. Tapi itu semua tergantung dari keputusan pak bupati,” kata mantan Kabag Kesra Setda Kolaka itu.
Dijelaskan, para abdi negara yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik ditemukan saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Saat melakukan sidak, pihaknya menemukan dua orang ASN yang bertugas di Kantor Kelurahan Sea dan 1 orang ASN di Kelurahan Laloeha tidak disiplin masuk kantor selama hari kerja.
Berdasarkan aturan, lanjut dia, bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 11 hari maka akan dikenakan sanksi ringan. Sementara bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 62 hari maka akan dijatuhi sanksi berat.
“62 hari itu sebenarnya sudah pemecatan. Tapi 62 hari itu tidak serta-merta langsung dipecat tapi harus melalui sidang,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menerima aduan terkait adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh 1 orang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Kolaka. Sebelum dilakukan sidang, sambung dia, pihaknya telah memanggil ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.
“Kalau ada aduan, maka teradu akan dipanggil oleh bidang yang menangani dugaan pelanggaran ASN untuk kemudian dibuatkan BAP-nya, kemudian diserahkan ke majelis,” tutupnya.
Laporan : Azhar Sabirin
Comment