TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Univeritas Sembilanbelas November (USN) Kolaka memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di tengah pandemi Covid-19 ini.
Wakil Rektor I USN Kolaka, Prof Ruslin Hadanu mengatakan, dalam surat edaran Rektor USN Kolaka terkait UKT, mahasiswa diberikan keringanan berupa angsuran pembayaran hingga penurunan tingkat UKT.
Disebutkan, bagi mahasiswa dengan UKT Rp 1 juta ke atas dapat di cicil sebanyak tiga kali pembayaran dalam waktu dua bulan yakni sejak September dan Oktober 2021.
Kemudian, bagi mahasiswa kategori tidak mampu dengan UKT Rp 2 juta ke atas dapat mengusulkan penurunan UKT satu tingkat lebih rendah.
Sedangkan bagi mahasiswa di masa akhir studi yang mengambil enam SKS, dapat mengajukan pemotongan UKT sebesar 50 persen dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
”Ketentuannya adalah bagi mahasiswa semester sembilan dan seterusnya bagi mahasiswa program S1 serta mahasiswa semester tujuh bagi mahasiswa program D3,” ungkapnya, Selasa (24/8/2021).
Dijelaskan, terkait pengajuan penyesuaian UKT, ditujukan langsung kepada Rektor USN melalui dekan masing-masing mulai tanggal 20 – 24 Agustus 2021 dengan melengkapi dokumen pendukung lainnya.
“Sementara mahasiswa yang cuti kuliah atau tidak mengambil SK sama sekali dan sedang menunggu wisuda tidak dibebankan pembayaran UKT,” jelasnya.
Untuk diketahui, pengajuan penyesuaian UKT mahasiswa tidak diberikan kepada pejabat negara, Anggota dewan, PNS,TNI/Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD serta mahasiswa penerima beasiswa.
Laporan : Azhar Sabirin
Comment