BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM – Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra, menduga Terbitnya Keputusan Bupati no 121 Tahun 2019, perubahan atas Keputusan Bupati Bombana, no 17 a Tahun 2014 tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nila Tanah dan Penetapan NJOP sebagai dasar penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan, yang besaranya naik hingga 300 persen tersebut karena hutang 195 milliar dan tidak adanya fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bombana.
Hal itu diungkapkan, Amsar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sultra, menyebut Pemda Bombana membagun diatas hutang dan jeritan rakyatnya sendiri.
“Sala satu pemicu naiknya pajak itu dengan adanya pinjaman daerah ke Bank Jawa Tengah, dan itu pasti rakyat yang bayar melalui pajak,” sebutnya melalui sambungan telepon, Minggu (14/7).
Menurutnya, sebelum pemerintah daerah (Pemda) Bombana membuat utang seharusnya melewati beberapa tahapan, sesuai mekanisme, hal itu berkaitan langsung dengan kondisi dan kemampuan ekonomi mayarakat Bombana yang masih sangat terbatas.
Menurut Amsar, Bombana harus meniru hal baik yang sudah dilakukan oleh daerah lain seperti Kabupaten Wawonii, sebebelum malakukan pinjaman, masih dalam tahapan perencanaan, sudah mengupulkan para SKPD untuk membahas persoalan itu.
“Maka itu suda harus didorong pada saat rapat kenapa sih harus meminjam uang 195 miliar,” Kata Amsar.
Olehnya itu masih Amsar, karna ini berdampak langsung dengan publik, jadi harus berkonsultasi dengan DPRD kabupaten sebagai representatif dari rakyat.
“Sekarang suda terlanjur, itu hak progatif bupati, karna itu tinggal akan menunggu toki palunya bagaimana regulasi pembayaran pajaknya seperti apa, di DPR,” tambahnya.
Dengan itu Amsar sangat menyayangkan lemahnya peran dari wakil rakyat yang ada, hal yang seharusnya menjadi tugas pokok para legislator, justru kata Dia, hal itu yang terabaikan.
“Faktanya kita kan suda terima, DPR kita bukan dijebak, tapi memang Dpr kita tdk bertaring,hal-hal yang berkaitan dengan rakyat kadang mereka tidak tau, yang ditau hanya reses yang ditau hanya bertengkar soal uang,” kata Amsar dengan nada geram.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa seharusnya DPR lebih proaktif pada saat rencana Bupati Bombana H.Tafdil, untuk membuat hutang daerah ke Bank Jawa Barat.
“Kecolonganya kita karna DPR tidak memimikirkan dampaknya ini utang akan merembet ke pajak, saya khawatir kalau Bombana itu tidak dikontrol akan menjadi daerah yang kolaps atau daerah yang bangkrut, dan ketika bangkrut gabung saja kembali ke Buton,” tambahnya.
Peenyataan Amsar ini dibantah oleh Kepala Bidang Pendataan dan penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Andi Indrawati, menurutnya, hubungan perubahan dan Penyesuain NJOP PBB dihubungkan utang daerah.
“Tidak ada hubungannya dengan utang daerah” bantahnya kepada wartawan.
Laporan : Refli
Comment