TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Komisi Independen Pemantau Pemilihan Umum (KIPP) Kolaka Utara menemukan video Lurah Lapai, Kecamatan Ngapa berinisial (MS) yang ikut membantu tim sukses pasang Baliho Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara di salah satu wilayah kerjanya.
Dalam Video tersebut secara terang-terangan melakukan aksi kampanye, walaupun belum ada penetapan jadwal kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara.
KIPP Kabupaten Kolaka Utara, Irwan Jamal menjelaskan video tersebut ditemukan di salah satu akun media sosial dengan durasi 0.55 detik. Dalam video tersebut diduga Lurah Lapai, Kecamatan Ngapa sedang ikut memasang Baliho Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara di wilayah kerjanya.
“Terkait adanya dugaan pelanggan yang dilakukan oleh salah satu Lurah di Kabupaten Kolaka Utara yang ikut memasang Baliho Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara ini sudah melanggar asas disiplin sebagai ASN sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang nomor : 94 tahun 2021,” ujar Irwan Jamal kepada Wartawan melalui resminya. Minggu Malam (9/6/2024)
Lebih lanjut, Irwan Jamal menyebut dari hasil temuan tersebut pihaknya akan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara agar melakukan penelusuran terhadap video yang beredar luas di media sosial.
“Selanjutnya kami juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara agar secepatnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk membina para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kolaka Utara dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024 sehingga kasus serupa tidak terulang,” desaknya
Selain itu,Irwan Jamal berharap kepada Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara maupun Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pembina Kepegawaian agar menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada para Aparat Sipil Negara (ASN) yang mana rambu – rambu aturan boleh dilakukan dan mana tidak boleh dilaksanakan.
“Sebagai Pejabat pembina Kepegawaian dilingkup Pemerintahan Kolaka Utara Tentunya mereka harus menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada para ASN terkait tugas dan fungsinya tentang dan larangan – larangan yang tidak boleh dilanggar atau dilakukan dalam tahapan – tahapan Pilkada, ” harapnya
Apalagi sudah ada 5 Lembaga telah melaksanakan penandatanganan bersama sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022,Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022,Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
” Keputusan bersama tersebut ada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PNS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Kepala Daerah (Pilkada),” ungkapnya
Terpisah, Lurah Lapai Kecamatan Ngapa, Muhammad Sanusi,S.Pd mengaku pihaknya kurang memahami aturan Aparat Sipil Negara yang dimaksud.
“Tabe, kalo melanggarnya saya kurang paham. Saya juga sudah di konfirmasi salah satu anggota panwascam Ngapa melalui Via telepon,” ujarnya polos.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara,Rusdi mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan dan akan dijadikan informasi awal.
“Kami akan melakukan penelusuran di lapangan bahkan anggota panwascam Kecamatan Ngapa sedang di lapangan melakukan penelusuran dan kami akan jadi sebagai bahan Pleno nantinya.” bebernya
Ditempat yang terpisah, Asisten I Bidan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara Muchlis Bahtiar S.Pi.M.P mengungkapkan bahwa itu melanggar aturan sebagai seorang Aparat Sipil Negara dan kami sudah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membuat surat teguran.
” Saya sudah memerintahkan Kepala BKPSDM untuk membuat surat teguran dan pemanggilan terhadap Lurah Lapai besok menghadap ke Pak Bupati untuk ditandatangani suratnya,” katanya
Menurutnya, sudah sangat jelas dalam aturan pelarangan ASN untuk terlibat secara langsung dalam Kampanye apalagi pasang baliho salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara.
” Kalau dari kami sudah jelas surat teguran saya tidak tahu kalau pak Bupati apakah ada sanksi keras atau tidak nanti dilihat hasilnya,” imbuhnya
Laporan : Ahmar
Comment