JAKARTA, TOPIKSULTRA.COM — Majelis Hakim Agung menolak upaya hukum Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Dilansir dari detik.com, Jumat (15/5/2020), upaya hukum PK yang dilayangkan Nur Alam, Perkara nomor 132 PK/Pid.Sus/2020 telah diketok oleh Hakim Agung Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Prof Dr M Askin, yang diputusakan pada 11 Mei 2020, dengan amar putusan berbunyi menolak.
Kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Sultra, Nur Alam bermula pada Oktober 2016. Nur Alam dijadikan tersangka terkait suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Persidangan kasusnya digelar PN Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Nur Alam sempat menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan, Namun PN Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.
Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam, dan setelah melalui proses persidangan yang panjang Nur Alam dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Jakarta Pusat. Tidak terima dengan putusan PN tingkat pertama, Nur Alam mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, namum hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara serta Hak politik Nur Alam juga dicabut.
Pada Desember 2018, hukuman Nur Alam dikurangi MA menjadi 12 tahun penjara. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.
Tak berhenti sampai disitu, Nur Alam kembali mengajukan upaya hukum Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Namun upaya PK Nur Alam dinyatakan “Ditolak”.
Sumber: detik.com
Comment