TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Seorang karyawan perusahaan pertambangan berinisial AW (30) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan keterangan palsu kepada polisi terkait kasus perampokan yang dilaporkannya.
Tersangka AW memberikan keterangan palsu bahwa pada Kamis (14/4/2022) dirinya telah dirampok di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari sekitar pukul 14.30 Wita saat berangkat dari Konawe.
Kepada polisi tersangka AW mengaku dirampok dengan cara kaca mobilnya dipecahkan dan uang sebesar Rp 230 juta diambil.
“Saat Polsek Mandonga melakukan penyelidikan, polisi kemudian mengetahui tersangka memberikan keterangan palsu,” terang Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak pada Rabu (20/4/2022).
Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, tersangka seorang diri membuat rekayasa perampokan tersebut agar uang perusahaan yang sudah dihabiskannya tak diganti.
“Dana perusahaan sudah habis dipakai sehingga dia bilang kena rampok agar tidak ditagih perusahaan,” terang Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kapolsek Mandonga dan Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Kompol Jupen bilang, untuk meyakinkan rekayasa perampokannya, tersangka juga menyobek baju dan melukai tangannya dengan kaca.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, uang yang sebenarnya untuk pembayaran perbaikan mobil perusahaan itu digunakan bermain judi online.
“Sebagian dipakai untuk kepentingan sendiri dan sebagian untuk judi online,” terang Kompol Jupen di Mapolresta Kendari.
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil yang digunakan tersangka, 1 lembar baju kaos yang disobek dan dikenakan tersangka, pecahan kaca, bongkahan batu untuk memecahkan kaca, dan bukti transfer sejumlah uang.
Tersangka AW yang sudah 6 tahun bekerja di perusahaan tambang dijerat Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.
Laporan: Didul
Comment