Partai Garuda Gagal Mengajukan Perbaikan Dokumen.

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Komisioner Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) mencatat dari 17 Partai Politik terdapat 16 Partai secara resmi melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg )Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara sejak tanggal 25 Juni – 9 juli 2023 sebelum berakhir pada Minggu malam pukul.23.53 wita.

Diketahui tercatat 17 Partai Politik yang telah melakukan pengajuan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di kantor KPU Kolaka Utara.

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Nurgalia mengungkapkan, hari ini tepatnya Minggu (9/7/2023) telah menerima pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara untuk Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.

“Satu Partai Politik batal melakukan pengajuan perbaikan yaitu Partai Garuda,” ujar Nurgalia kepada Wartawan saat diwawancarai di kantor KPau usai menerima 16 parpol.Minggu Malam (9/7/2023)

Lebih lanjut, Nurgalia mengatakan, pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan KPU provinsi untuk menindaklanjuti terkait aplikasi silon partai yang bersangkutan.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU provinsi untuk menindaklanjuti soal aplikasi silon mereka,” ucapnya.

Menurut Nurgalia, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara dibuka sejak Minggu (25 Juni – 9 Juli 2023) berakhir pada pukul.23.59 wita

Menurutnya, di hari ke 14 tepat hari Sabtu (8/7/2023) sebelum tertutup Pengajuan Perbaikan Partai pertama yang datang menyerahkan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif DPRD adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

“Sementara dihari ke -15 terakhir Minggu (9/7/2023) ada 15 Partai berdatangan menyerahkan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD seperti PDIP, Demokrat, PBB, PKB, Nasdem, PAN, PSI, PKS, Partai BURUH dan PKN ” bebernya.

Kemudian pada 19.00 – 23.59 wita disusul 5 Partai datang terakhir menyerahkan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD mereka yakni Golkar, Gelora, Gerindra, Hanura dan Perindo.

Selain itu ada beberapa Partai Politik yang melakukan pergantian Bakal Calon Anggota DPRD mereka.

“Kami belum mengetahui pasti berapa jumlah partai yang melakukan pergantian Bacalegnya karena bagian tekhnis belum merampungkan datanya,” katanya

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment