PDPB Triwulan II Tahun 2022: Wajib Pilih Kolut Sebanyak 93.762

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA —- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2022 sebanyak 93.762 Wajib Pilih yang tersebar di 15 Kecamatan dari 133 Desa dan Kelurahan serta jumlah TPS sebanyak 410. Kegiatan tersebut digelar di Salah Satu Warkop Lasusua, Kamis (30/6/2022)

Turut hadir sejumlah perwakilan Kapolres Kolaka Utara, Pimpinan Bawaslu, Para Ketua Partai Politik, Danramil 1412-03 Lasusua, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas PMD, Kepala Badan KesbangPol, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra Rayon Kolaka Utara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Susanti Hernawaty Menjelaskan setelah kami mendapatkan surat edaran nomor: 17 tahun 2022 terkait tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan pada semester II tahun 2021 antara data KPU dan Data kependudukan Kemendagri.Kata Susanti Hernawaty. Jum’at (1/7/2022)

“Kami komisioner beserta seluruh staf KPU sudah beberapa kali turun kelapangan bahkan surat terakhir yang terima dan kembali lakukan verifikasi faktual ke lapangan dan ternyata data yang kami miliki tidak Padan dengan data yang diberikan oleh pihak Kemendagri,” Ujarnya

Dijelaskannya, ada perbedaan atau perubahan elemen data yang kami miliki belum terupdate misalnya,ada warga sebelumnya belum menikah kemudian data dari Kemendagri sudah berubah bukan hanya itu data dari BPS juga ada warga sudah meninggal dunia itu juga yang kami mutakhirkan datanya dilapangan.

“Karena masih minimnya anggaran yang kami miliki terpaksa kami bersama Staf PPNPM KPU Kabupaten Kolaka Utara turun ke beberapa desa terdekat yang ada dikecamatan Lasusua untuk memadatkan data yang kami miliki dengan data yang ada di desa tetapi kami banyak menemukan masih banyak desa yang tidak memiliki data kependudukan yang akurat dan lengkap,” terangnya

Menurutnya, terpaksa kami harus melakukan verifikasi faktual sendiri kerumah warga untuk mencocokkan data dari Kemendagri dengan data yang miliki di KPU

“Sehingga kami melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait hari untuk membantu kami melihat data wajib pilih sekaligus memberikan informasi,baik perubahan data warga, meninggal dunia, pindah keluar ke Kabupaten lain,” bebernya

Menurutnya, sebelum dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada bulan September Triwulan III tahun 2022 ini.

“Data yang ada sekarang di KPU sudah bisa dibersihkan maka dari itu kami berharap kepada semua pihak untuk memberikan masukan untuk memperbaiki data wajib pilih berkelanjutan,” harapnya

Terpisah, Koordinator Bidang Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara, Sirajuddin, S.Pi mengatakan penetapan daftar pemilih berkelanjutan ini akan berakhir pada bulan September Triwulan III tahun 2022 karena pada bulan Oktober tahun 2022 sesuai dengan jadwal tahapan PKPU nomor : 3 tahun 2022 tentang pemutakhiran daftar data pemilih tahun 2024 dimulai pada bulan Oktober nanti.

“Pada hari Kamis siang Tepatnya pada pukul 11.00 Wita kami melakukan rapat pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan pada bulan Juli triwulan II tahun 2022 berikut info grafis daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 93.762 Wajib Pilih,” Ungkapnya

Sirajuddin merinci Laki-Laki 47.429 Wajib Pilih dan Perempuan 46,333 Wajib Pilih dalam rapat pleno kami ditetapkan ada dua pemilih baru yang pindah masuk ke kabupaten Kolaka Utara sebanyak 486 pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Sehingga kita mengalami penurunan dari daftar pemilih berkelanjutan pada bulan Mei kemarin dari jumlah 94.246 Wajib Pilih atau 0,99 Persen ini adalah hasil konsolidasi data pemilih,” Ucapnya

Menurutnya, dari DPT Pemilu kita di tahun 2019 kemarin di 15 Kecamatan dari 133 Desa dan Kelurahan dengan jumlah 410 TPS sebanyak 93.479 Wajib Pilih.

“Daftar Pemilih Berkelanjutan semester II Tahun 2021 di 15 Kecamatan dari 133 Desa dan Kelurahan 410 TPS jumlah total pemilih sebanyak 94.327 wajib pilih kemudian di DPB pada bulan Juni di triwulan II tahun 2022 dengan kecamatan, desa dan kelurahan yang Sama total pemilih kita turun lagi menjadi 93.762 wajib pilih,” jelasnya

Jika disandingkan dengan DPT Pemilu tahun 2019 dengan DPB bulan Juli 2022 kita ada kenaikan pemilih sebanyak 283 Wajib Pilih tetapi ketika disandingkan lagi dengan DPB pada semester II tahun 2021 kita mengalami penurunan sebanyak 565 Wajib Pilih dari DPB bulan Juni 2022

“Jumlah DPB bulan sebelumnya sebanyak 94.246 wajib pilih, pemilih baru 2 Orang ada dikecamatan Lasusua kemudian pemilih tidak memenuhi syarat pindah keluar dari kabupaten Kolaka Utara ke kabupaten lain sebanyak 61 Wajib Pilih,” urainya

Menurutnya, yang tersebar di beberapa Kecamatan, Pakue Utara sebanyak 15 orang, Pakue Tengah Sebanyak 9 Orang, Pakue 35 orang, Watunohu 1 Orang dan Kecamatan Rante Angin 1 Orang Kemudian yang meninggal sebanyak 425 Orang, yang juga tersebar dibeberapa Kecamatan Batu Putih 5 Orang, Porehu 8 orang, Pakue Utara 2 orang Pakue Tengah 18 Orang, Pakue 56 orang, Watunohu 9 Orang, tiwu 19 Orang, Kodeoha 88 Orang, Katoi 9 Orang, Lambai 7 Orang, Rante Angin 19 Orang, Wawo 28 Orang, Ngapa 48 Orang dan Lasusua 109 Orang.

“Untuk data ganda ini kami belum lakukan rekap dan dibulan Juli tahun 2022 mendatang kemudian ada pemilih melakukan ubah data sebanyak 6 Orang,” bebernya

Menurutnya, ada dua terjadinya penurunan daftar pemilih kita dari Periode bulan 5 dan bulan 6 tahun itu disebabkan karena pencoretan pemilih TMS, meninggal, menjadi anggota TNI-POLRI, tidak dikenal dan bukan penduduk,” pungkasnya

“Kedua disebabkan karena adanya data ganda yang tidak dibersihkan pada saat pemilu 2019 kemarin.” tutupnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment