Pegawai BPN Kolaka Bakal Polisikan Pengelola Website sultra.tintarakyat.com

Berita, Kolaka385 Views

KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka bakal melaporkan pengelola website sultra.tintarakyat.com ke aparat kepolisian. Pasalnya, pemilik website tersebut telah menuding dua pegawai BPN Kolaka terlibat dalam penyerobotan lahan.

Salah seorang pegawai BPN Kolaka, Hendra Suhendri mengatakan keberatan atas tulisan pengelola website sultra.tintarakyat.com yang berjudul “Dua oknum BPN diduga kuat terlibat penyerobotan lahan” karena menuding dirinya melakukan penyerobotan lahan. “Kami sangat keberatan dengan tulisan di website tersebut karena sangat tendensius dan tidak sesuai fakta,” kata Hendra saat ditemui di kantornya, Kamis (25/3/2021).

Hal senada dikatakan oleh Deden Supandi. Kata dia, tudingan yang mengarah kepada dirinya dan Hendra Suhendri tidak berdasar dan fitnah belaka.

Deden mengungkapkan, A Nasrun Dg Tarank selaku pengelola website sultra.tintarakyat.com pernah ke kantor BPN Kolaka bersama I Wayan Rena yang mengaku sebagai pemilik salah satu lahan di Kolaka. Kehadiran keduanya di Kantor BPN Kolaka, bermaksud untuk mendaftarkan permohonan pengembalian batas tanah yang disebut milik I Wayan Rena.

Menurutnya, pihak BPN Kolaka telah memberikan pelayanan serta menjelaskan persyaratan dan mekanisme permohonan pengembalian batas sertifikat kepada I Wayan Rena dan A Nasrun Dg Tarank. Ia juga menyayangkan, saat dirinya memberikan pemahaman, A Nasrun Dg Tarank tidak pernah mengaku sebagai wartawan kemudian melakukan pengambilan gambar dirinya secara diam-diam.

“Mereka ingin agar aduannya cepat diproses, tapi kami di BPN ada mekanisme, dan kami sudah jelaskan itu. Belakangan ada berita yang menyebut kami melakukan penyerobotan lahan,” kesalnya.

Akibat pemberitaan itu, Deden dan Hendra mengaku tidak terima dikatakan terlibat kasus penyerobotan lahan. Karena itu, ia bersama rekannya akan melaporkan masalah tersebut ke aparat kepolisian. “Apa yang dilakukan A Nasrun Dg Tarank saya yakin menyalahi kode etik jurnalistik. Karena itu, saya akan melaporkan ke penegak hukum sebagai pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang ITE,” tuturnya.

Laporan : Azhar Sabirin

Editor