Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Masjid Agung Lasusua Dihentikan

Berita, Kolaka Utara1874 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pembangunan ruang terbuka hijau yang terletak di kawasan Masjid Agung Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara untuk tahun 2025 terpaksa dihentikan, sejak Jumat (7/2/25), meski pembangunan awal telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 590 juta.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Cipta Karya, Nur Faisal menuturkan, separuh dari anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan ruang terbuka hijau pada tahun 2024 kemarin dialihkan ke pembuatan nama masjid Agung Lasusua.

“Jadi tidak sepenuhnya diperuntukkan buat pembangunan taman kota,” terangnya, Sabtu (8/2/2025).

Menanggapi isu terkait dugaan mangkraknya bangunan tersebut, Nur Faisal mengatakan, anggaran yang dikucurkan Pemerintah Daerah kemarin hanya cukup untuk pembangunan plaza lanskap taman, nama masjid, penimbunan taman, dan penebangan pohon.

“Berdasarkan kontrak kerja pembangunan dianggap sudah kelar. Jadi tidak mangkrak. Kalau ingin merampungkan secara keseluruhan sesuai desain, itu membutuhkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar lagi,” ujarnya.

Nur Faisal juga menepis rumor jikalau pihaknya menebang pepohonan yang berada di kawasan hutan kota untuk dijadikan ruang terbuka hijau tanpa perencanaan yang matang.

“Penebangan pohon dihutan kota tidak dilakukan secara keseluruhan tapi diseleksi, yang rindang dipangkas kemudian di kurangi. Pohon-pohon yg masih bagus kita pertahankan,” bebernya.

Menurutnya, tahun ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara tidak lagi mengucurkan anggaran untuk kelanjutan pembangunan taman kota tersebut disebabkan minimnya anggaran APBD.

“Sebenarnya anggaran kelanjutan pembangunan tetap kami ajukan hanya saja tidak terakomodir disebabkan keterbatasan anggaran sehingga pembangunannya tidak dilanjutkan tahun ini,” imbuhnya.

Menurutnya,pembangunan ruang terbuka hijau ini digagas pada masa Penjabat (Pj) Bupati, Sukanto Toding. Awal pengerjaannya pun menuai protes segelintir warga dikarenakan aktivitas penebangan pohon yang menurut mereka merusak hutan kota.

Sebelumnya, Pj Bupati Kolaka Utara, Yusmin turut mengomentari aktivitas penebangan pohon di hutan kota yang diproyeksikan sebagai ruang terbuka hijau. Pj Bupati bahkan meminta dihentikan sementara karena cuaca ekstrem (kemarau).

“Hentikan dulu penebangan pohon, panas begini orang tanam pohon kita mala menebang,” pintanya saat lauching program makan bergizi gratis, Kamis (3/10/2024).

Diketahui, Panjang taman sesuai rencana sisi kiri dan kanan mencapai 400 meter, semester lebarnya 15. Sisi kiri taman sudah dilakukan penimbunan.

Penataan Kawasan Ruang Terbuka Hutan Kota Lasusua, Kecamatan Lasusua. Nomor kontrak 600.1.15.2/182/kont.VIII/2024, dengan nilai kontrak Rp 590.927.360. Waktu pelaksanaan 120 hari, tanggal mulai 05082024 tanggal selesai 03122024. Kontrak pelaksanaan CV Dwi Karya Konstruksi.

Laporan : Ahmar

Comment