Pencurian Kabel Lampu Jalan, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Unit I Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Utara mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian kabel tembaga milik Pemerintah Daerah Kolaka Utara.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.20 WITA di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Maharani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dugaan pencurian kabel tembaga yang terpasang di jalur dua kawasan Masjid Agung Lasusua.

“Peristiwa pencurian diduga terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, dan kembali terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, di wilayah Kecamatan Lasusua,” ujar Iptu Maharani melalui rilis resmi Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, S.H., Rabu (7/1/2026).

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial A alias C (43), warga Lasusua, dan A (42), warga asal Palopo. Keduanya berjenis kelamin pria.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Irghy Harum (36), warga Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, yang merupakan petugas pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kolaka Utara. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/130/XII/2025/Sultra/Res Kolaka Utara/SPKT, tertanggal 23 Desember 2025.

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian pertama diketahui setelah adanya laporan terkait padamnya lampu jalan di Kelurahan Lasusua. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel tembaga jenis NYY dalam kondisi terpotong.

Selanjutnya, pada patroli Minggu dini hari di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, kembali ditemukan kabel tembaga jenis serupa telah dicabut dan dipotong.

Akibat peristiwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.005.000.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tembaga yang telah dicincang. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Kolaka Utara mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment