TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Sebanyak sembilan anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara bertolak ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaporkan sekaligus melakukan audiensi terkait polemik pelantikan 118 Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Rombongan tersebut dipimpin unsur pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua I Muhammad Syair bersama wakil ketua lainnya, serta Ketua Komisi I Nasir Banna dan perwakilan lintas fraksi.
Keberangkatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kolaka Utara bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (27/4/2026) di ruang rapat DPRD.
Dalam pertemuan di kantor BKN, rombongan DPRD diterima langsung oleh Direktur Pengawasan BKN, Andi Anto, bersama jajaran di aula pertemuan BKN.
Dalam audiensi tersebut, DPRD melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pelantikan serentak 118 ASN serta penonaktifan (nonjob) terhadap 38 ASN.
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, menegaskan bahwa langkah konsultasi ini dilakukan untuk memastikan proses kepegawaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami datang ke BKN untuk meminta kejelasan dan pengawasan terkait dugaan pelanggaran dalam pelantikan ASN di Kolaka Utara. Ini penting agar tata kelola kepegawaian berjalan sesuai aturan,” ujar Muhammad Syair melalui rilis resminya, Jumat (1/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, BKN menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran administrasi, antara lain pelantikan ASN tanpa rekomendasi BKN, penonaktifan 38 ASN tanpa rekomendasi, pelantikan yang tidak sesuai rekomendasi BKN, serta penempatan guru yang tidak berada di bawah Dinas Pendidikan.
Atas dugaan tersebut, BKN telah mengirimkan surat kepada BKPSDM Kolaka Utara pada 18 April 2026 untuk meminta seluruh dokumen Surat Keputusan (SK) terkait pelantikan dan nonjob.
Direktur Pengawasan BKN, Andi Anto, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan telaah terhadap dokumen yang diminta.
“Setelah dokumen kami terima, BKN akan melakukan penelaahan selama lima hari kerja, kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila rekomendasi BKN tidak dilaksanakan, pihaknya dapat mengambil langkah tegas.
“Jika rekomendasi tidak dijalankan, BKN dapat melakukan upaya paksa, termasuk pemblokiran data ASN,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Kolaka Utara juga meminta BKPSDM segera mengirimkan seluruh dokumen pelantikan 118 ASN serta dokumen nonjob 38 ASN sebagai bahan evaluasi dan telaah BKN sebagai lembaga pengawas kepegawaian negara.
Laporan: Ahmar




















Comment