Polisi Menangkap Pelaku Pembuang Mayat Bayi Di Kolut

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembuang mayat bayi membusuk, dibelakang rumah warga oleh seorang murid SD pada Kamis (8/6/2023)di Kelurahan Lapai Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra)

Pelakunya diketahui ibu dari mayat bayi mungil berjenis perempuan itu. Mayat bayi malang itu merupakan hasil hubungan gelap yang sengaja digugurkan ibunya yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim melalui Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif Affandi membenarkan bahwa kedua pasangan kekasih itu telah ditahan. Sang ibu berinisial A, berstatus pelajar dan pasangannya inisial S, warga Kecamatan Pakue.

“A tidak ingin aib itu diketahui orang tua dan keluarganya. Pelaku lantas meminum delapan table obat penggungur janin saat hendak tidur,” ungkap Aipda Arif Affandi kepada Wartawan saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya, Minggu (11/6/2023).

Arif Affandi mengatakan, obat penggugur janin ini sengaja dipesan A dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui seorang rekannya inisial MA seharga Rp 450 ribu. Aksi pengguguran bayi itu dilakukan pelaku pada Sabtu (3/6/2023), tanpa sepengetahuan S.

“Keesokan harinya, A alami sakit perut saat terbangun dari tidurnya, tidak berselang lama, bayi malang itu terlahir ke dunia dalam kondisi tidak bernyawa. Maka diibawalah bayi itu masuk ke WC untuk dibersihkan, dibalut kain kafan dan dibungkus kantong plastik putih,” katanya

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. A mengaku telah mengubur mayat bayi itu dalam tanah, tetapi tidak menyangka beberapa hari pasca dikebumikan mencuat ke permukaan hingga tidak sengaja ditemukan seorang pelajar SD.

“Pada dasarnya, sang kekasih menyampaikan ingin bertanggung jawab. Hanya saja A menolak karena tidak ingin putus sekolah,” sebutnya.

Menurut Arif Affandi, tidak ingin sendirian berhadapan dengan hukum, A secara resmi mengadukan S ke Mapolres Kolut pada Sabtu (9/6/2023). A terancam dijerat Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan S yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

“Kini keduanya telah diamankan di Mako Polres Kolaka Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.” bebernya.

Laporan : Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment

Topik Hari Ini