Polisi Meringkus Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Satuan Reserse Kriminal Polsek Pakue Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus Pemuda berinisial AP ( 20 ), warga Desa Pasampang, Kecamatan Pakue Tengah. AP ditangkap usai melakukan aksi cabulnya terhadap kekasihnya berinisial ICA (13) masih dibawah umur sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.

Penangkapan dilakukan setelah korban ditemani keluarganya melaporkan AP di Mapolsek Pakue dengan nomor Dumas/03/01/2024/Sultra/Res Kolut/SPKT Sek Pakue setelah menerima laporan tersebut.

Sat Reskrim Polsek Pakue langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti – bukti tentang keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Wilayah Desa Mahalona, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

Tidak menunggu berapa lama, jajaran Sat Reskrim Polsek Pakue dibawah Pimpinan Kapolsek IPDA Badmar berhasil menangkap AP di salah satu rumah kerabatnya pada hari Senin (15/1/2024) sekitar pukul 16:35 Wita.

Pelaku berhasil digrebek langsung kaget tanpa ampun dan tidak melakukan perlawanan kemudian diborgol dibawah ke Mapolsek Pakue untuk di lakukan interogasi selanjutnya dibawah ke Mapolres Kolaka Utara untuk proses penyidikan.

Kasi Humas Polres Kolut, AIPDA. Arif Afandi, membenarkan penangkapan Pelaku pemerkosa anak dibawah umur berinisial AP (20) di Wilayah Desa Mahalona, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Senin (15/1/2024) oleh anggota sat Reskrim Polsek Pakue dibawah Pimpinan Kapolsek IPDA.Badmar.

” Pelaku di tangkap di Wilayah Desa Desa Mahalona Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) usai melakukan aksi cabulnya terhadap kekasihnya yang masih dibawah umur yang berinisial ICA (13) warga Kecamatan Baru Putih,” ungkap Arif Affandi kepada Wartawan saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya.Selasa Malam (16/1/2024)

Lebih lanjut, Arif Affandi mengatakan, setelah proses interogasi yang dilakukan Jajaran Tim Sat Reskrim Polsek Pakue dan melaporkan hasilnya ke Mapolres Kolaka Utara.

” Kami sudah menerima hasil rilis tentang proses interogasi yang dilakukan oleh pihak Sat Reskrim Polsek Pakue kepada pelaku,” ujarnya

Arif Affandi menyebut Kronologis awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial pada 06 Januari 2024 lalu dan saling tukar nomor WhatsApp kemudian pelaku menjemput korban dan membawanya ke salah pantai tepatnya di Desa Kalahunde

” Awalnya pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024,Sekitar pukul 15.00 wita di pantai desa Kalahunde Kec.Pakue Tengah Kab.Kolaka Utara,korban di cabuli oleh Pelaku dengan cara melakukan hubungan intim layaknya suami isteri sebanyak 1 kali,” sebutnya

Menurut, Arif Affandi tidak berhenti sampai disitu Pelaku sudah melakukan hubungan intim layaknya suami isteri bersama Korban sebanyak 3 (Tiga) kali ditempat yang berbedah.

” Pertama kali di Desa Teposua dalam pondok kebun,yang kedua kalinya dilakukan di Dusun IV Loumbu Desa Powalaa Kecamatan Pakue Tengah juga di dalam pondok kebun pada saat mau melakukan hubungan intim ketiga kalinya kembali Pelaku menjemput korban di Desa Mosiku Kecamatan.Batuputih” ucapnya sambil menirukan pengakuan pelaku.

Kemudian Pelaku membawa korban ke salah satu tempat dan ingin melakukan hubungan intim namun korban sudah tidak mau dan berkata “Tidak mau ka”.

Tetapi pelaku terus melakukan upayanya dan korban pasrah karena tidak berdaya akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk proses selanjutnya.

Kini Pelaku AP sudah dipindahkan dari Mapolsek Pakue ke Mapolres Kolaka Utara dan dijebloskan ke sel Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

AP disangkakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment