Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kendari, Puluhan Saset Barang Bukti Diamankan

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Polisi berhasil meringkus RA (23) di Depan Indomaret, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara karena memiliki 31 saset sabu dengan bruto 16,5 gram yang disimpan dalam jok motor pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Tersangka yang tak memiliki pekerjaan ini membagi sabu yang akan diedarkan menjadi 40 saset. Ia mengaku telah menjual 9 paket di wilayah Kota Kendari dengan harga Rp 350 ribu untuk setiap paket. Dari penjualan tersebut ia mendapat keuntungan Rp 100 ribu untuk setiap paket.

“Tersangka mengaku akan mendapat imbalan 5 juta rupiah dan paket sabu untuk dikonsumsi sendiri jika seluruh paket terjual,” terang Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Bahtiar pada Jumat (21/1/2022).

Tersangka yang mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang mengarahkannya melalui telepon tanpa pernah bertemu.

“Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu untuk dijual,” terang Kompol Bahtiar di Mapolresta Kendari.

Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Tersangka yang melakukan transaksi dengan cara menempelkan pesanan di tembok dan tiang listrik ini terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Laporan: Didul

Comment