TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Polres Kolaka Utara menetapkan 3 orang tersangka kematian 2 karyawan tambang nikel yang tertimbun longsor di wilayah bekas IUP PT Mining Maju, Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada 5 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial S bin M (39), JAS bin N (25), dan AAF bin AS (21).
Salah satunya menjadi tersangka utama merupakan Direktur PT Astata, S bin M, warga Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua.
“Adapun JAS bin N (25) serta AAF bin AS selaku operator alat berat yang keduanya berasal dari Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe,” terang Husni kepada awak media di kantornya pada Selasa(18/10/2022)
Husni Abda mengungkap, PT Astata telah beraktivitas di lahan eks IUP PT MM sejak 2 bulan lalu.
Lahan tersebut dipastikan tidak bertuan. Begitu juga dengan legalitas perusahaan tanpa mengantongi izin penambangan.
Sat Reskrim Polres Kolut menerbitkan dua laporan, Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai barang bukti, telah diamankan 2 unit ekscavator kuning merek Case CX 210 C dan 4.000 metrik ton ore nikel.
AKP Husni Abda mengatakan, pengembangan kasus dari aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Labuandala tersebut masih terus berlanjut.
Sebelumnya diberitakan beberapa media terkait 2 karyawan PT Astata bernama Ardiansyah alias Ardin (27), warga Desa Lawekara, Kecamatan Ranteangin, dan Sukri B (28) asal Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kolut meregang nyawa akibat tertimbun longsoran tanah saat beraktivitas di lokasi sekitar pukul 12.00 Wita, Rabu (5/10/2022).
Jasad Ardiansyah berhasil ditemukan oleh tim gabungan pada pukul 22.00 Wita dan jasad Sukri dievakuasi setelah 24 jam tertimbun tanah.
Laporan: Ahmar
Comment