Kapolres Kolut Tegaskan Aktivitas Pertambangan di Wilayah PT KTR Telah Mengantongi Izin

Berita, Kolaka Utara1691 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kapolres Kolaka Utara, AKBP. Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H menegaskan semua kegiatan baik itu Pertambangan dan pengangkutan Ore Nikel yang dilakukan PT. Kasmar Tiar Raya mereka telah mengantongi Izin Resmi dari Pemerintah Pusat.

Hal tersebut disampaikan melalui rilis terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian alat perbengkelan diruang media Center Polres Kolut. Kamis (06/2/2025)

“Kalau ada rumor yang mengatakan bahwa kegiatan aktivitas pertambangan Ore Nikel yang dilakukan oleh PT. Kasmar Tiar Raya tidak resmi, saya katakan semua barang kargo atau pengangkutan Ore Nikel di Kecamatan Batu Putih semua di keluarkan oleh PT. Kasmar Tiar Raya berdasarkan RKAB dan itu resmi khususnya di wilayah kawasan IUP mereka,” ujar Arif Irawan kepada Wartawan saat diwawancarai. Jum’at (7/2/2025)

Lebih lanjut Arif Irawan mengatakan, kalau masih ada pihak yang mengatakan itu negatif kita akan melakukan investigasi dilapangan.

“Saat ini bukan Polres Kolaka Utara yang melakukan Patroli tetapi ada tim gabungan yang membantu kami untuk menjaga situasi di Kecamatan Batu Putih.” katanya

Adapun yang menjadi harapan dan kebutuhan Masyarakat Kecamatan Batu Putih terhadap situasi yang ada di sana, kata Arif Irawan, akan tindak lanjuti secara maksimal.

“Adapun tindakan aksi sekelompok masyarakat baik itu yang pro maupun kontra dalam menyampaikan aspirasi di depan umum khususnya kepada kami itu sebuah perhatian terhadap Polres Kolaka Utara karena tanpa mereka kita juga tidak bisa melakukan apa yang menjadi pekerjaan kami disini,” ucapnya

Menurut Arif Irawan, untuk kelompok atau aliansi dalam penyampaian seharusnya ada tata cara dan prosedur yang mereka lakukan minimal mereka memiliki legalitas dan itu harus di daftarkan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka Utara sehingga apa yang menjadi aspirasi mereka dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

“Untuk Kelompok atau Aliansi kita pahami bersama seharusnya ada tata cara dan prosedur yang mereka ikuti misalnya Aliansi namanya ini dan itu harus ada legalitas dan untuk mendapatkan hal tersebut harus daftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara supaya apa menjadi aspirasi mereka itu supaya dapat perhatian dari kita secara hukum,” tuturnya

Menurutnya, jangan mengatasnamakan sekelompok orang menyampaikan Aspirasi sehingga dapat merugikan Kabupaten Kolaka Utara, tetapi itu tindak lanjut kami tetap memperhatikan aspirasi mereka itu.

Laporan : Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment