TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Penetapan tersangka H. Aminuddin, warga, Kolaka Utara (Kolut) oleh Satreskrim Polres Kolut, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berbuntut pada praperadilan yang dilayangkan Amiruddin di Pengadilan Negeri Lasusua.
Kuasa hukum Aminuddin, selaku pemohon praperadilan, Suparman dan Imran mengatakan permohonan gugatan prapreadilan di PN Lasusua terhadap Satreskrim Polres Kolaka Utara untuk menguji keabsahan atas dijadilkannya tersangka dalam laporan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
“Alasan kami menggugat praperadilan Satreskrim Polres Kolut, karena Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan dan diperiksa sebagai calon tersangka,” kata Suparman ditemani Imran, usai sidang perdana praperadilan di PN Lasusua, Jumat, (24/12/2021).
Pemohon kata Suparman, baru menyadari dan mengetahui bahwa dirinya sudah jadi tersangka saat menerima surat nomor : SPDP/ 35.a/XII/2021/Reskrim, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang di tujukan kepada kepala kejaksaan Negeri Kolaka Utara pada tanggal 15 Desember 2021. “Sementara pemohon (H Amirudin) tidak pernah dipanggil melalui surat resmi pemeriksaan sebagai calon tersangka maupun ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain itu, pemohon tidak pernah menerima tembusan SPDP kejaksaan dalam kedudukkannya sebagai terlapor dalam tahap penyelidikan tanggal 25 September 2021. “Belum ada alat bukti surat dan alat bukti petunjuk yang sampai saat ini , sehingga semua proses penyelidikan dan penyidikan bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tutur Suparman.
Menurutnya, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu sejalan dengan pasal 11 huruf a peraturan kapolri No 6 Tahun 2019; penyidikan tindak pidana. jika berdasarkan dan mengacu dari 2 (dua ) Surat yakni Surat Nomor : B/334 / XII/ 2021.
Kuasa hukum menilai, SPDP yang ditujukan kepada kepala kejaksaan kegeri Kolaka Utara pada tanggal 15 Desember 2021, dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum. Alasannya, penetapan tersangka Aminuddin oleh Satreskrim dalam dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, belum ada alat bukti surat dan alat bukti petunjuk yang disita yang ditandai dengan keluarnya surat penetapan penyitaan dari PN Lasusua (Vide pasal 38 KUHAP tentang Penyitaan), tidak meminta keterangan dan panggilan terhadap saksi-saksi , tidak melakukan pembuktian terbalik (konfrontir) dengan pihak pelapor, tidak ada alat bukti dan barang bukti yang mendukung, melainkan hanya berdasar bukti transaksi yang di ketik dan di rekayasa sendiri oleh pelapor.
Suparman menilai, laporan penipuan dan penggelapan dari pelapor yang dituduhkan terhadap H Aminuddin hanya direkayasa tanpa didukung alat bukti pendukung dan ada tendensi tertentu.
“Tindakan Satreskrim Polres Kolut meminta data perbankan transaksi rekening koran tanpa Izin Gubernur Bank Indonesia adalah tindakan kesewenang-wenangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai prosedur pembukaan transaksi perbankan yang diatur pada pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998, dan tidak sesuai dengan prosedur penyidikan,” ujarnya.
Laporan: Ahmar
Comment