TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Dua orang remaja pengeda Narkoba jenis sabu masing -masing berinisial N bin S (21), warga Desa Batu Ganda Permai, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sedangkan,R alias E (17), warga Desa Ulubaula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Kolaka Utara tanpa melakukan perlawanan.
Keduanya langsung dibawah dan dimasukkan dalam tahanan Mapolres Kolaka Utara (Kolut) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari hasil Interogasi Sat Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), Salah satu dari mereka masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar aktif asal Kabupaten Kolaka.
Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan, SH, SIK, MH mengungkapkan, kedua pelaku masing – masing berasal dari Kabupaten yang berbeda. Pelaku berinisial N bin S (21), warga Desa Batu Ganda Permai, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara sementara dan R alias E (17), warga Desa Ulubaula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
Kedua pelaku ditangkap di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua pada pukul 12.30 Wita, Minggu (15/10/2023). Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 96 gram dalam dua kemasan plastik bening terisolasi hitam.
“Awal petugas menangkap N di Desa Ponggiha dan kita lakukan introgasi karena sabunya tidak berada pada dirinya. Ia menyebut jika barang tersebut berada pada temannya,” ujar Arief Irawan Kepada Wartawan saat melakukan rilis Pers, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut,Arif Irawan mengatakan, setelah mengetahui informasi tersebut, Polisi pun langsung bergerak cepat menuju ke tempat R di Desa Watuliwu berdasarkan petunjuk dari N. Benar saja, polisi berhasil menemukan barang bukti 96 gram sabu serta menyita dua handphone pelaku masing-masing merek Oppo dan Samsung.
“Juga dua lembar tissu. Keduanya juga diduga sebagai pemakai,”katanya.
Menurut Arif Irawan pengakuan pelaku, barang haram tersebut hendak diedarkan di Kabupaten Bombana. Untuk sumber sabu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan yang memungkinkan terdapat rekan lainnya yang menjadi mitra keduanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Ahmar
Comment