TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Kolaka Utara berhasil bekuk Suami korban yang berinisial RRR (32) di rumah mertuanya di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis shabu tanpa perlawanan. Penangkapan terhadap pelaku RRR dilakukan pihak Kepolisian sekitar pada Pukul 20.00 WITA. Sabtu (5/4/2025)
Humas Polres Kolaka Utara, AIPTU. Arif Affandi membenarkan hal tersebut pelaku RRR berhasil diamankan Petugas setelah istrinya melaporkan suaminya ke Polres Kolaka Utara sebagaimana yang tertuang dalam Laporan dengan Nomor: LP/B/25/IV/2025/SPKT/Polres Kolaka Utara /Polda Sulawesi Tenggara yang dilaporkan oleh korban M
“Dari dasar laporan tersebut pihak Sat Reskrim melakukan penyelidikan selama sepekan dan penangkapan terhadap pelaku RRR pada hari sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 20.00 WITA dirumah mertuanya,” ujar Arif Affandi melalui rilis resminya. Sabtu (5/4/2025)
Lebih lanjut, Arif Affandi menyebut setelah pelaku ditangkap oleh personil Gabungan opsnal Polres, kemudian tersangka dibawah ke Mako Polres tetapi pada saat dibonceng dalam perjalanan yang bersangkutan menagmbil sesutu dari kantong jaket yang dikenakannya kemudian membuang sebuah tas kecil warna merah namun terlihat oleh personil yang mengawalnya lalu di periksa barang yang dibuangnya dan ditemukan barang bukti.
“4 Sachet plastik sisa penggunaan Narkoba jenis sabu, Pipet sendok shabu, 1 Tabung kaca pirex, 1 Buah Korek gas,” ungkapnya
Menurut, Arif Affandi berdasarkan informasi dari korban bahwa suaminya yang merupakan tersangkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan, sudah sering kali menggunakan narkoba jenis shabu yang merupakan salah satu penyebab melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Tersangka sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mako Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebutnya
Menurutnya,pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI no. 23 thn 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau pasal 351 ayat (1) KUHP dan UU Narkotika menanti pelaku.
Laporan : Ahmar



















Comment