Kementerian ESDM akan Periksa RKAB PT Paramita dan PT Manunggal di Konut

 

JAKARTA, TOPIKSULTRA.COM – Puluhan aktivis Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.

Dalam aksinya, LKBHMI meminta Menteri ESDM mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Paramita Persada Tama (PPT) dan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP).

Sekretaris Direktur Bakornas LKBHMI, La Ode Erlan mengungkapkan, dari hasil investigasi yang dilakukan, menduga kuat ada praktek illegal mining yang dilakukan oleh dua perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara ini.

Menurut mereka, PT Paramita dan Manunggal telah melakukan penambangan dan penjualan ore nickel tanpa kelengkapan dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang merupakan syarat wajib perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan.

“Untuk itu kami meminta pihak Kementerian ESDM RI untuk mencabut IUP milik PT Paramita Persada Tama dan PT Manunggal Sarana Surya Pratama,” tegas Erlan.

Menurutnya, keberadaan dua perusahaan yang menambang tanpa mematuhi regulasi yang telah ditetapkan hanya akan menyebabkan kerugian dan kerusakan bagi daerah.

Dengan tidak adanya dokumen RKAB PT Paramita dan Manunggal, pihaknya patut menduga bahwa kedua perusahaan ini juga tidak melengkapi persyaratan lainnya, baik dokumen AMDAL, Reklamasi Paska Tambang, serta dokumen persyaratan lainnya yang merupakan syarat agar RKAB disetujui.

“Kedua perusahaan ini jelas tidak patuh terhadap regulasi yang berlaku. Jika terus dibiarkan menambang, kedua perusahaan ini hanya akan membawa kerusakan dan kerugian bagi daerah Sulawesi Tenggara,”tuturnya.

Selain di Kementerian ESDM, LKBHMI juga berunjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam aksinya, pihaknya meminta agar KPK menangkap pimpinan PT Paramita dan Manunggal.

“Kami meminta kepada ketua KPK untuk menangkap pelaku dugaan tindak pidana illegal mining,” tegas Erlan.

Menanggapi permintaan massa aksi, Menteri ESDM RI melalui Humasnya, Ari menjelaskan, soal IUP perusahaan tambang, ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah daerah. Sehingga pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.

“Jika IUP itu diterbitkan pemerintah daerah, maka yang berhak mencabut adalah pemerintah pusat,” jelas Ari.

Jika IUP PT Paramita dan Manunggal merupakan kewenangan pemerintah pusat, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.

“Jika tentunya terbukti, kita akan berikan sanksi sampai pada pencabutan,” tegasnya.

Laporan : Hendrianyah

Editor

Comment