KONUT, TOPIKSULTRA,COM—Aparat Polres Konawe Utara bersama pihak UPTD Kehutanan, menyita sedikitnya 23 kubik kayu rimba campuran, di Desa Tadoloiyo Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara, minggu (8/3/2020).
Kapolres Konut AKBP Achmad Fatul Ulum, melalui Kasat Reskrim IPTU Rachmad Zamzam, mengatakan kayu tersebut ditemukan di dalam hutan Desa Tadoloiyo yang diduga hasil ilegal logging.
Penangkapan kayu tersebut berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas penebangan kayu secara luas di dalam wilayah hutan produksi. Atas perintah Kapolres dan kordinasi dengan pihak UPTD Kehutanan Konut, secara bersama sama turun kelapangan dan mendapati 23 kubik kayu tak bertuan dari berbagai rimba campuran.
“Dalam operasi ini kami tidak temukan pelaku, namun kami akan tetap melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik kayu ilegal logging ini,” katanya.
Laporan:Adi
Comment