Tiga Pria di Bombana Diamankan Miliki Sabu

Berita, Hukum222 Views
banner 468x60

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Satuan Reserse Narkoba (Res-Narkoba) Polres Bombana, yang dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Salman, mengamankan 3 orang Pria asal Kecamatan Poleang Timur dan Poleang Selatan, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku: YS(25) dan KUL(24) warga Kelurahan Bambaea Kecamatan Poleang Timur serta AA(22) Warga Desa Kalibaru Kecamatan Poleang Selatan Kabupaten Bombana.

“Ketiganya diamankan tanggal 5 Maret 2020 sekitar pukul 16.20 Wita, di jalan Pendidikan, Dusun Tomampu Baru Desa Pallimae Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana,” kata Paur Humas Polres Bombana, Aipda Fitra kepada wartawan (Senin,9/3/2020), di Mapolres Bombana.

Barang haram tersebut diduga kuat diperoleh di Pomalaa Kabupaten Kolaka. Untuk mendapatkan sabu tersebut, ketiganya bertolak dari Poleang menuju Pomalaa dengan menggunakan sebuah mobil Daihatsu Grand Max Silver. Saat itu, anggota Satres-narkoba Polres Bombana, yang mendapat informasi awal dari warga setempat, membuntuti pergerakan ketiganya. “Setelah mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, Anggota Satresnarkoba yang membuntuti dari Pomalaa hingga memasuki wilayah Bombana langsung mengamankan,” ujarnya.

Menurut Fitra, ketiganya diamankan di Dusun Tomampu Barat Kecamatan Poleang sesaat setelah kendaraan terduga pelaku berhenti dipinggir jalan. Kemudian anggota Satresnarkoba langsung mendekati mobil tersebut dan melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan kertas putih dibawa jok/kursi- depan sebelah kiri yang berisikan 3(tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang. “Didalam bungkusan plastik kecil tersebut berisikan butiran/serbuk berbentuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bombana beserta barang bukti, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih selanjut.

“Ketiga pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun,” tuturnya.

Laporan: Refli

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment