Polresta Kendari Amankan Tiga Anak Terduga Pelaku Pencabulan

Berita, Kendari301 Views

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 12 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mengamankan tiga anak terduga pelaku berinisial MF, RM, dan UA pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Ketiganya merupakan pelajar yang berdomisili di Kota Kendari. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial RH masih dalam proses penyelidikan.

Korban dalam peristiwa ini adalah anak perempuan berinisial VN (15), pelajar asal Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, S.I.K menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 di sebuah rumah kosong di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, penyidik mengamankan para terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Kendari.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polresta Kendari menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Laporan: Shandra

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment