Polsek Mandonga Amankan Dua Pelaku Perusakan Mobil Anak Gubernur Sultra

Berita, Kendari219 Views

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Dua dari tiga pelaku Perusakan mobil anak Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, Alvin Taufan Putra berhasil diamankan polisi.

Kedua pelaku diketahui berinisial IN (17) dan YH alias DA (17) yang ternyata masih di bawah umur. Kedua pelaku melakukan aksinya pada 29 Mei 2021 lalu dan berhasil dibekuk pada 8 Juni 2021.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka mengatakan sebelum melakukan perusakan, pelaku IN terlebih dahulu mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) tradisional bersama teman-teman yang baru dikenalnya.

Usai pesta miras, kedua pelaku bersama rekan-rekannya yang berjumlah 17 orang melakukan konvoi di wilayah hukum Polsek Mandonga, tepatnya di Di jalan Jalan Sao-Sao, Jalan Abunawas, Jalan Made Sabara, Jalan Abd. Silondae, Jalan Malik Raya dan Jalan Saranani.

“Setelah sampai di sekitaran jalan Saranani, salah satu dari mereka melihat orang melambaikan tangan, bernama Toni (saksi) kemudian mereka balik, sempat bercerita dengan orang tersebut dan tiba-tiba orang tersebut yang melambaikan tangan dan diajak cerita lari mengarah ke sebuah ruko milik Alvin (korban) dimana di halaman ruko diparkir mobilnya yaitu mobil jenis Toyota Fortuner Warna Putih nomor polisi DT 1534 SE,” kata Ketut Arya di Mapolsek Mandonga, Rabu, (9/6/2021).

Karena mengira Toni bersembunyi di dalam mobil tersebut, para pelaku semerta-merta merusak mobil dengan cara melempar, memecahkan kaca dan menendang body mobil.

Kapolsek menjelaskan, perusakan ini adalah murni kenakalan remaja tanpa ada motif lain.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan pasal 171 ayat (1) KUHPIDANA Subsider Pasal 406 KUHP, Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Laporan: Emil

Editor

Comment