TOPIKSULTRA .COM, KOLAKA UTARA — Pihak Manajemen PT Kasmar Tiar Raya (KTR) mengungkapkan bahwa Pertambangan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik mereka tidak ada aktivitas Pertambangan ilegal.
Bantahan ini disampaikan terkait adanya tudingan sekelompok masyarakat atau lembaga lainnya yang menuding adanya aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Kamis (30/1/2025)
Humas PT Kasmar Tiar Raya, Muh Zulwan Ardiansyah menjelaskan, pihaknya melakukan kegiatan pertambangan di Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara sudah sesuai dengan Izin dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM RI,
“PT KTR bekerja sesuai dengan IUP OP yang di terbitkan Menteri Investasi/Kepala Badan Kordihasi Penanaman Modal RI ,” ujar Zulwan melalui rilis resminya. Kamis (30/1/2025)
Lebih lanjut, Zulwan mengatakan, selain itu kita juga sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan terkait pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) untuk menunjang aktivitas perusahaan, sehingga PT KTR baik dari Kegiatan Pertambangan maupunPengoperasian Tersus telah mendapatkan Ijin Resmi dri Pemerintah RI.
“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkin PT. KTR berani melakukan Kegiatan Pertambangan dan Pengoperasian Tersus kalau kami tidak memiliki legalitas yang lengkap,” ucapnya
Sementara itu, terkait isu PT KTR memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal di Kolaka Utara, hal itu sama sekali tidak benar.
“PT KTR hanya bekerja pada Wilayah IUP yang dimiliki dan kami sama sekali tidak pernah memfasilitasi pertambangan ilegal,” tandasnya.
Laporan : Ahmar
Comment